tembakau
Selasa, 03 Agustus 2021 13:15 WIB
Penulis:Redaksi
JAKARTA— Baru-baru ini, LAKPESDAM PBNU merilis hasil riset terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah, dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya, rencana revisi PP 109/2012 semakin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.
Kajian NU tersebut menegaskan keresahan sejumlah Kepala Daerah yang selama ini khawatir bahwa revisi PP 109 justru akan mengancam masa depan petani tembakau.
Peneliti LAKPESDAM PBNU Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.
“Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim,” tegas Hifdzil. Dia berharap pemerintah seharusnya melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut.
“PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau,” ungkapnya pada kegiatan diseminasi “Kebijakan Pertembakauan dan Dampaknya terhadap Petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT), Implementasi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” di Jakarta (26/7).
Hifdzil menjelaskan bahwa implementasi PP 109/2012 memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya petani. Di Pamekasan misalnya, perusahaan rokok yang membuka cabang pembelian tembakau di Pamekasan terus mengurangi volume pembelian tembakau.
Dampak yang sama juga terjadi di Rembang yakni adanya pembatasan kuota bagi mitra petani. Hal menimbulkan kerugian pada mitra maupun petani. Sementara di Lombok, petani dihadapkan pada masalah penyempitan lahan untuk tembakau.
“Tidak semua daerah yang sebelumnya ditanami tembakau, bisa ditanami komoditas lain. Kalau diganti dengan semangka misalnya, itu bisa tidak hasilnya sama dengan tembakau? Ini menjadi pertanyaan dan belum bisa kita jawab solusinya,” ujar Hifdzil.
Sebelumnya sejumlah kepala daerah di berbagai kawasan pertanian tembakau juga menyampaikan keresahannya terhadap rencana revisi PP 109/2012.
Bupati Temanggung M Al Khadziq menyampaikan Pemkab Temanggung berharap agar pemerintah pusat membatalkan rencanan revisi PP 109/2012 karena apabila industri makin dibatasi, maka kesejahteraan petani pun menurun.
“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyatakan bahwa petani di Jombang tidak siap apabila revisi dilakukan saat ini. Itulah sebabnya pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu. “Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109/2012 dikaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.