Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Tertibkan Spanduk Rusak dan Kedaluwarsa di Padang Panjang

Selasa, 22 Juni 2021 16:15 WIB

Penulis:Sutan Marajo

IMG_20210622_193444.jpg
Satpol PP Tertibkan Spanduk Rusak dan Kedaluwarsa di Padang Panjang, Selasa (22/6/2021)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban puluhan spanduk dan reklame yang sudah kedaluwarsa dan rusak yang terpasang di ruas jalan Kota Padang Panjang, Selasa (22/6/2022).

Kasat Satpol PP dan Damkar, Drs. Alber Dwitra, MM mengatakan, puluhan spanduk dan reklame yang diamankan petugas tersebut sudah banyak yang robek dan merusak pemandangan dan keindahan kota. Bahkan pemasangannya pun tidak sesuai dengan tempat.

"Ini sangat mengganggu keindahan kota kita. Maka dari itu kami langsung ambil tindakan," kata Alber dikutip dari laman FB Diskominfo Padang Panjang.

Kegiatan ini akan terus berlanjut jika masih ada spanduk atau reklame yang mengganggu keindahan.

"Spanduk itu kami tertibkan di beberapa lokasi. Baik yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat, maupun di Kecamatan Padang Panjang Timur," ujarnya.

Alber mengatakan, spanduk dan reklame yang sudah diamankan ini, banyak dipasang di pohon, rambu jalan, dan tiang listrik. Spanduk tersebut kebanyakan milik perusahaan dan milik organisasi.

(*)