Silahkan Gelar Pesta Pernikahan, kata Pemko Padang

Sabtu, 18 Juli 2020 03:17 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Surat Edaran Wali Kota Padang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Acara Nikah dalam Situasi COVID-19
Surat Edaran Wali Kota Padang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Acara Nikah dalam Situasi COVID-19

PADANG - Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Hal ini ditegaskan telah adanya Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola Hidup Baru, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang Mahyeldi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang, Edi Hasymi, mengatakan, surat tersebut diharapakan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari COVID-19.

Tapi ia berpesan, ketentuan atau protokol kesehatan harus jadi persyaratan utama dalam penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut. Masyarakat diminta untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan tersebut.

"Kita terus berupaya agar agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 ini. Maka dari itu untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan," kata dia, melalui relis, Jumat 17 Juli 2020.

Persyaratan Pelaksanaan Acara Nikah di Padang

Edi melanjutkan ada beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut, terkait tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan dalam situasi COVID-19.

1. Memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda.
2. Setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.
3. Penyediakan tempat cuci tangan.
4. Menyediakan hand Sanitizer
5. Termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.

"Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski," tegasnya.

Dikatakannya dari ketentuan tersebut juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019.