Selasa, 18 Agustus 2020 21:30 WIB
Penulis:Sutan Kampai
KabarMinang.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pemerintah berencana meluncurkan program subsidi gaji bagi 15 juta lebih pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020.
“Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” katanya dilansir dari TrenAsia.com, Selasa 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Ini Syarat Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat Bansos Rp2,4 Juta
Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut.
Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
“Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah. Dia mencontohkan, seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.