Terima Kasih Pak Presiden! PP 21/2021 Mengurus Izin Lokasi Usaha Hanya Butuh 20 Hari

Senin, 26 April 2021 19:52 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Akses-Pasar-Pelaku-UMKM-7.jpg
Ilustrasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang membuat perizinan usaha hanya memerlukan 20 hari untuk direspons. Adapun, izin usaha kini disebut sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengatur pelaku usaha atau non-berusaha harus mendapatkan respons dalam 20 hari ketika memohon KKPR.

“Dalam 20 hari tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 26 April 2021.

Secara umum, fungsi KKPR ada dua. Pertama, KKPR menggantikan izin lokasi usaha. Kedua, KKPR juga menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah.

Bagi daerah yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-usaha dapat menggunakan mekanisme konfirmasi KKPR. Sementara itu, untuk daerah yang belum memiliki RDTR, pemohon dapat menggunakan persetujuan KKPR.

“Kalau Bapak/Ibu ingin membangun rumah di suatu tempat, yang penting Bapak/Ibu sudah mendapatkan KKPR-nya,” kata Abdul.

Dalam masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa izinnya habis.

PP 21/2021 merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diterbitkan pada 2 Februari 2021. PP ini merupakan satu dari 49 peraturan pelaksana lainnya yang diterbitkan pemerintah.

Terbitnya PP ini dianggap menambah kemudahan berusaha di Indonesia yang sesuai dengan asas terbitnya UU Cipta Kerja. Ada lima asas dalam UU tersebut, yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. (TrenAsia.com)