Minggu, 06 September 2020 21:46 WIB
Penulis:Sutan Kampai
KabarMinang.id - Siapa yang tidak mau punya rumah? Semua orang pastinya ingin memiliki hunian impiannya sendiri.
Bila terkendala soal dana, maka salah satu solusinya adalah membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Tidak hanya untuk pekerja formal, bagi Anda yang berwiraswasta pun dapat mengajukan KPR.
Hanya saja, apabila karyawan perlu melampirkan slip gaji bulanan, wiraswasta dapat menyertakan pembukuan keuangan usaha secara rutin, setidaknya selama satu tahun.
Sebab, pihak bank perlu mendapatkannya sebagai bukti pendapatan usaha yang dimiliki. Selain itu, mereka akan melihat transaksi keuangan di rekening nasabah untuk melihat pergerakan finansial mereka.
Selebihnya, kriteria dan syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta hampir sama dengan karyawan, namun dengan beberapa perbedaan seperti berikut ini.
Khusus untuk wiraswasta, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
Setelahnya, Anda akan diwawancara agar pihak bank dapat melakukan penilaian dan memutuskan diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Jika tidak ada masalah terkait administasi, kemungkinan besar akan diterima.
Jika tidak, penyebab umumnya adalah kredibilitas kredit oleh Bank Indonesia (BI checking) yang bermasalah, atau batas minimal pendapatan yang belum memenuhi syarat.
Pastikan apakah Anda memiliki tunggakan utang di bank atau tidak. Jika iya, segera lunasi dan minta surat pertanyaan pada BI. Faktor lain bisa datang dari laporan keuangan usaha yang tidak rapi, maka pastikan laporan rutin tertata dengan rapi dan transparan.
Kemudian, Anda bisa segera mengajukan KPR ke bank lain. (TrenAsia.com)