Walikota Padang Terbitkan SE Wajib Vaksin Masuk Pusat Perbelanjaan, Hotel dan Restoran

Rabu, 13 Oktober 2021 10:56 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Sutan Marajo

HENDRI SEPTAok.jpg
Wali Kota Padang Hendri Septa (Dok. Diskominfo)

Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan vaksinasi dan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di Kota Padang.

SE Walikota tersebut bernomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi Pencegahan COVID-19.

Dalam SE Walikota tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa poin. Diantaranya mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/minimarket.

"Pelaku usaha juga diminta agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/mini market dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Walikota, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Rabu (13/10/2021).

Untuk pengawasan nanti, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.

Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh pihak kepolisian dan TNI. 

(MC Padang)