Pandemi Covid-19
Rabu, 13 Oktober 2021 10:56 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan vaksinasi dan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di Kota Padang.
SE Walikota tersebut bernomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi Pencegahan COVID-19.
Dalam SE Walikota tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa poin. Diantaranya mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/minimarket.
"Pelaku usaha juga diminta agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/mini market dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Walikota, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Rabu (13/10/2021).
Untuk pengawasan nanti, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.
Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh pihak kepolisian dan TNI.
(MC Padang)
3 tahun yang lalu