iphone
Kamis, 24 April 2025 16:26 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap layanan pendaftaran atau pembukaan blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak resmi.
Layanan semacam ini sering ditemukan di media sosial maupun platform e-commerce, khususnya ditujukan bagi pengguna iPhone atau perangkat impor lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau dikenal sebagai barang black market.
Jika dilakukan oleh pihak tidak resmi, jasa unlock IMEI berpotensi merugikan pengguna. Selain ilegal, tindakan tersebut dapat menyebabkan pemblokiran perangkat, pencurian data pribadi, hingga sanksi hukum bagi pengguna maupun penyedia jasa.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang dibawa masuk dari luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi. Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetiyo, di Jakarta, Senin, 14 April 2025 lalu.
Proses pendaftarannya resmi dan gratis, selama dilakukan melalui prosedur Bea Cukai, baik saat kedatangan melalui formulir e-CD maupun di kantor Bea Cukai terdekat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," tambah Budi.
iPhone model WiFi only, seperti iPad WiFi, tidak memiliki slot SIM sehingga tidak membutuhkan pendaftaran IMEI. Namun, jika perangkat tersebut merupakan varian seluler dan tidak didaftarkan secara resmi, maka tidak akan mendapatkan sinyal operator di Indonesia. Penggunaan perangkat ini bisa terbatas, atau bahkan tidak berfungsi dengan maksimal.
Membeli iPhone yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur distribusi resmi memang menawarkan harga yang tampak lebih murah, namun di balik itu terdapat berbagai risiko besar yang dapat merugikan konsumen.
Salah satu risiko utama adalah pemblokiran IMEI oleh pemerintah, yang membuat perangkat tidak bisa digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia.
Selain itu, banyak perangkat yang dijual secara tidak resmi merupakan barang rekondisi, yakni produk bekas yang diperbaiki dan dijual kembali seolah-olah baru sehingga kualitas dan daya tahannya sangat diragukan.
Produk semacam ini juga biasanya tidak dilengkapi garansi resmi, membuat pengguna tidak bisa mengklaim perbaikan atau penggantian apabila terjadi kerusakan.
Bahkan, beberapa perangkat mungkin tidak memenuhi standar keselamatan elektronik atau regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga dapat membahayakan pengguna dan lingkungannya.
Untuk itu, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen dalam jangka panjang, masyarakat sangat disarankan untuk membeli perangkat dari distributor resmi yang sudah terverifikasi.
Pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan perangkat yang terdaftar secara sah guna melindungi konsumen dan mendukung ekosistem industri yang sehat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 19 Apr 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 24 Apr 2025