Nasional
17 Bank Bangkrut di 2024, Apa Kabar Simpanan Nasabah?
JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2024, jumlah kasus pencabutan izin usaha bank di Indonesia terus bertambah. Hingga kini, tercatat sebanyak 17 bank telah dinyatakan bangkrut sepanjang tahun ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.
Bank yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, kini berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi dilakukan dengan baik.
- AI di BRI Akan Jadi Alat untuk Produktivitas, Bukan Pengganti Manusia
- Catat! Ini Kategori dan Daftar Barang Mewah yang akan Kena PPN 12% pada 2025
- BRI Perkenalkan QRIS UMI Tanpa Biaya MDR, Dorong Digitalisasi UMKM
LPS Pastikan Penjaminan Simpanan Nasabah
LPS memberikan jaminan bahwa simpanan para nasabah BPR Duta Niaga akan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Proses awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah simpanan yang layak mendapatkan klaim.
Menurut jadwal, rekonsiliasi dan verifikasi akan rampung dalam kurun waktu 90 hari kerja, atau paling lambat hingga 29 April 2025. Setelah proses selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Duta Niaga atau situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Adapun dana untuk membayar klaim simpanan berasal langsung dari LPS. Nasabah juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses klaim dan penjaminan.
Baca Juga: Ekonom: Bila Dikelola dengan Benar, Pinjol Punya Potensi Ekonomi Jumbo
Kewajiban Debitur Tetap Berjalan
Sementara itu, bagi para debitur atau pihak yang memiliki kewajiban pinjaman kepada BPR Duta Niaga, pembayaran cicilan atau pelunasan tetap harus dilakukan. Proses ini akan dikelola oleh Tim Likuidasi yang ditugaskan oleh LPS dan bertempat di kantor BPR Duta Niaga.
Nasabah diminta untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk tidak melakukan pembayaran melalui pihak ketiga yang tidak resmi.
Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran klaim dan likuidasi akan berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Jangan tergiur dengan janji-janji pihak yang menawarkan bantuan mempercepat klaim dengan imbalan tertentu. Semua proses dilakukan langsung oleh LPS tanpa memerlukan biaya tambahan,” ujar Jimmy melalui pernyataan tertulis, dikutip Senin, 9 Desember 2024.
- BRI Cetak Prestasi di Digital Banking Awards 2024 Berkat Transformasi Digitalnya
- Strategi Jitu BRI dalam Menghadapi Perubahan Pasar Melalui Transformasi Digital
- Aktivasi Penguatan Ekosistem kebudayaan Tujuh Desa Warisan Dunia Subak di Bangli
Ia juga menyarankan nasabah untuk segera menyimpan dana mereka di bank lain yang masih beroperasi setelah menerima pembayaran klaim dari LPS. Seluruh simpanan di bank yang memenuhi syarat penjaminan LPS tetap aman. Syarat tersebut mencakup:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Simpanan tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank.
Dengan adanya sistem penjaminan dari LPS, masyarakat diharapkan tetap memiliki kepercayaan terhadap industri perbankan Indonesia. Proses likuidasi yang terencana dan perlindungan terhadap simpanan nasabah menjadi bukti bahwa sektor perbankan memiliki mekanisme penanganan yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, nasabah disarankan untuk lebih cermat dalam memilih institusi keuangan untuk menyimpan dana. Memastikan bank tempat menyimpan dana berada dalam pengawasan OJK dan dijamin oleh LPS menjadi langkah penting untuk menghindari risiko serupa.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 09 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 10 Des 2024