Operasi yustisi
Jumat, 30 Juli 2021 09:05 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Operasi Yustisi yang digelar Kamis (29/7/2021), berhasil menjaring 168 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mereka melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020.
Para pelanggar ini terdiri dari 149 penjalan kaki, 13 pengendara roda dua, dan enam pengendara roda empat.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang,” KBO Sabhara, Ipda Kusnadi, dikutip dari laman FB Kominfo, Jumat (30/7/2021).
Dikatakannya, operasi ditargetkan di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ditambahkannya mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.
“Dengan dilakukannya operasi ini, kami berharap masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(ril)