168 Pelanggar Perda AKB di Padang Panjang Kembali Terjaring Razia

Jumat, 30 Juli 2021 09:05 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Sutan Marajo

IMG_20210730_163638.jpg
Pengendara sepeda motor yang terjaring razia saat tidak gunakan masker, Kamis (29/7/2021). (Dok. Kominfo)

Operasi Yustisi yang digelar Kamis (29/7/2021), berhasil menjaring 168 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mereka melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020.

Para pelanggar ini terdiri dari 149 penjalan kaki, 13 pengendara roda dua, dan enam pengendara roda empat.

“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang,” KBO Sabhara, Ipda Kusnadi, dikutip dari laman FB Kominfo, Jumat (30/7/2021).

Dikatakannya, operasi ditargetkan di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes).

Ditambahkannya mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.

“Dengan dilakukannya operasi ini, kami berharap masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

(ril)