Riau
Rabu, 13 Desember 2023 19:51 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Semua orang tentu ingin merawat kulitnya dengan baik, salah satu upayanya yaitu dengan menggunakan kosmetik. Bahkan, membeli dan menggunakan kosmetik dari e-commerce tampak sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
Namun, jika tidak cermat dan hati-hati ketika membeli kosmetik, bisa jadi Anda justru menjadi korban dari kosmetik ilegal. Pasalnya, ada beberapa merek kosmetik ilegal tanpa izin edar bahkan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang dijual di marketplace.
Melihat hal tersebut, BPOM dengan rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace. Baru-baru ini, BPOM merilis kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace hasil patroli siber BPOM dari Januari hingga September 2023.
Ada 8116 link penjualan dari produk krim HN ini. Menurut postingan Instagram resmi BPOM, kosmetik HN termasuk produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri.
Ada 6986 link penjualan krim Diamond di marketplace dan produk ini ada di urutan kedua penjualan kosmetik ilegal terbanyak. Produk ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri.
Di urutan ketiga, ada Tabita Skincare dengan 3778 link penjualan terbanyak di marketplace. Kosmetik Tabita tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu merkuri dan hidrokuinon.
Kosmetik Tati Skincare terdapat 1791 link penjualan di marketplace dan termasuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Tati skincare mengandung bahan berbahay atau dilaran yaitu merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin sekaligus.
Ada 1447 link penjualan HB Dosting di e-commerce. Bahkan produk hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting) ini viral di media sosial.
HB Dosting tergolong dalam produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang, yaitu hidrokuinon dan steroid.
Itu tadi deretan produk skincare atau kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace menurut BPOM. Hati-hati!
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Justina Nur Landhiani pada 13 Des 2023