Rabu, 09 November 2022 20:08 WIB
Penulis:Egi Caniago
Editor:Egi Caniago
Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas alias IPOT. Anggota Bursa itu disebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS).
“PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, 9 November 2022.
Dalam surat teguran itu dinyatakan salah satu syarat anggota bursa efek bahwa perusahaan tersebut harus memiliki BOFIS yang mendukung pelaksanaan remote trading dengan mengacu pada Pedoman BOFlS yang dikeluarkan oleh Bursa.
BOFIS sendiri merupakan sistem perusahaan efek yang meliputi front office sampai dengan back office, termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan remote trading serta operasional.
Selain itu, anggota bursa juga wajib memiliki petugas pada fungsi Manajemen Risiko atau Teknologi Informasi yang dapat mengawasi dan berwenang untuk mengambil tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada intervensi atas pola penyampaian pesanan yang dapat menyebabkan erroneous pada sistem perdagangan Bursa maupun Anggota Bursa Efek dan/atau pesanan yang timbul karena adanya erroneous di sistem Anggota Bursa Efek.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan bahwa teguran ini dalam rangka melindungi investor ritel. Jika permasalahan ini dibiarkan, kata dia, para investor ritel akan dirugikan.
“Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh Anggota Bursa dengan kualitas layanan yang prima,” tuturnya kepada wartawan.
Selanjutnya ia memastikan jika BEI, Anggota Bursa, dan para pemangku kepentingan pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangann (OJK) terus menjaga keberlangsungan pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien. (TrenAsia.com)