Nasional
Menaker: Upah Minimum 2023 Akan Lebih Tinggi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2022.
Menaker menjelaskan hal tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kedua indikator ekonomi pada kuartal III-2022 tumbuh sebesar 5,72% dan laju inflasi 5,95%.
"Sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2022 dilihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November 2022
Meskipun dibilang relatif lebih tinggi, Menaker tidak menyebutkan angka pasti terkait persentase kenaikan upah minimum di 2023 mendatang.
- Warga Sikka NTT Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden
- Industri Kelapa Sawit Sebagai Penopang Ekonomi, Ini Kata BPDPKS
- Jamkrindo Dukung Penguatan UMKM Sebagai Pahlawan Ekonomi
Ida hanya menyebut bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni dengan meminta data untuk penghitungan dari Kemnaker kepada BPS.
Per 8 November 2022 ada sebanyak 20 jenis data yang dikirimkan Kemenaker dan akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023. Selanjutnya penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur. Hal ini akan menjadi pertimbangan dewan provinsi juga.
Ida juga berkoordinasi dengan pengusaha juga asosiasi pekerja/buruh untuk menyaring pendapat. Meskipun ia mengakui ada beberapa perbedaan pandangan antara pengusaha dengan asosiasi pekerja/buruh tetap akan menjadi pertimbangan Kemnaker. (TrenAsia.com)