Laut
Jumat, 08 Juli 2022 21:20 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Minyak goreng kemasan sederhana Minyakita telah resmi diluncurkan Kemendag pada 6 Juli 2022. Minyakita diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menyediakan minyak yang terjangkau di masyarakat.
"Kalau yang dikemas seperti ini, ini juga saya kira bisa masuk di market-market atau supermarket itu," ujar Zulhas dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, 6 Juli 2022.
Lalu bagaimana jika masyarakat ingin membeli Minyakita Rp14.000 ini?
Konsumen hanya perlu datang ke pasar tradisional di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".
Tak ketinggalam masyarakat perlu membawa gawai yang sudah terpasang aplikasi PeduliLindungi. Namun jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masyarakat dapat membawa KTP dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Adapun masyarakat yang ingin mengetahui lokasi penjualan Minyakita dapat mengakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal.
Selanjutnya pembeli perlu menunjukan KTP dan lakukan scan QR code yang ada di pengecer. Hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi kemudian dapat diperlihatkan kepada penjual.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli Minyakita. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli Minyakita.
Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.
3 tahun yang lalu