ojk
Kamis, 28 Agustus 2025 14:18 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Banyak orang masih belum menyadari bahwa skor kredit kini menjadi faktor penting untuk mendapatkan akses ke pembiayaan resmi, seperti KPR, kredit usaha, hingga kartu kredit.
Saat ini, masyarakat dapat mengecek skor kredit sendiri dengan mudah dan gratis melalui SLIK OJK, yaitu sistem informasi kredit yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, pinjaman online (pinjol) yang berizin dan diawasi OJK juga sudah terintegrasi ke dalam SLIK OJK, atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Artinya, riwayat pinjaman di pinjol legal akan tercatat dan dapat diakses oleh lembaga keuangan lain.
Adapun sebelum dikenal sebagai SLIK, layanan ini lebih dulu populer dengan nama BI Checking. Sejak 2018, SLIK resmi menggantikan peran BI Checking dan memuat riwayat utang setiap individu maupun badan usaha di lembaga keuangan resmi, termasuk perbankan, leasing, dan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Beberapa alasan utama seseorang bisa masuk daftar blacklist OJK termasuk gagal membayar utang, baik karena keterlambatan pembayaran, ketidakmampuan melunasi cicilan, atau tidak membayar utang secara keseluruhan.
Selain itu, terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penipuan atau pencucian uang juga dapat menyebabkan seseorang di-blacklist. Pelanggaran terhadap peraturan keuangan yang ditetapkan oleh OJK, seperti aturan pelaporan keuangan dan transparansi, juga dapat menjadi penyebab.
Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan terkait kewajiban keuangan juga dapat membuat seseorang masuk dalam daftar blacklist OJK.
Dengan daftar ini, OJK bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sektor keuangan dengan memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dan individu terkait risiko yang mungkin timbul dari pihak-pihak yang terdaftar.
Masyarakat kini tak perlu datang langsung ke kantor OJK untuk memeriksa riwayat kredit. Proses pengecekan sudah bisa dilakukan secara daring lewat laman resmi konsumen OJK.
1. Kunjungi situs iDebku OJK: Buka browser dan akses situs https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih menu "Pendaftaran": Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
3. Isi data registrasi: Lengkapi data diri dan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
4. Unggah dokumen: Unggah foto KTP (WNI) atau Paspor (WNA) dan foto diri dengan KTP/Paspor.
5. Ajukan permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "Ajukan Permohonan".
6. Cek status permohonan: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan pada menu "Status Layanan".
7. Terima hasil melalui email: OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
8. Hasil iDeb SLIK: Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Pentingnya memeriksa SLIK secara berkala bukan hanya berlaku bagi mereka yang sedang atau pernah memiliki pinjaman. Calon debitur yang belum pernah berutang pun disarankan untuk mengecek apakah ada pinjaman atas nama mereka yang muncul dalam sistem, terutama di tengah maraknya kasus pinjol ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, hasil SLIK dapat digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi kondisi keuangan pribadi. Riwayat kredit yang baik akan memudahkan proses pengajuan pembiayaan di masa depan, sedangkan catatan buruk bisa menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, menjaga reputasi kredit menjadi hal krusial bagi siapa pun yang berencana membangun kehidupan finansial yang sehat.
Yang patut dicatat, seluruh proses pengecekan SLIK bersifat gratis. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran jasa cek SLIK berbayar yang banyak beredar di media sosial, karena bisa saja berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap informasi keuangan pribadi seperti SLIK, publik diharapkan makin sadar pentingnya rekam jejak kredit, terlebih di era keuangan digital saat ini.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 19 Jun 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Agt 2025