Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
Rabu, 12 Februari 2025 15:19 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang membahas efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengatur penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menurut laporan Antara, dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, efisiensi belanja untuk kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp256,1 triliun.
Namun, dalam surat edaran tersebut, terdapat 17 kementerian/lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran, di antaranya Polri, DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Pertahanan.
Sri Mulyani juga mencantumkan 16 item yang anggarannya harus dipangkas per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami pemangkasan paling besar, yaitu 90%, percetakan dan souvenir dipangkas 75,9%, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3%, serta kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.
Adapun, berdasarkan informasi yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 tidak berlaku pada seluruh K/L. Beberapa K/L, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, serta MPR dan DPR, tidak mengalami pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 K/L yang anggarannya tetap utuh di 2025.
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000
2. Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000
3. Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000
4. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000
6. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000
7. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.00
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000
9. Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000
10. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000
11. Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000
12. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000
13. Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000
14. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000
15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000
16. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000
17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 06 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Feb 2025
3 hari yang lalu
4 hari yang lalu