Harap Tenang, UMP Sumbar 2022 Bertambah Rp28.498 dari Tahun 2021

Jumat, 19 November 2021 19:32 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Editor:Sutan Kampai

Ilustrasi.
Ilustrasi upah pekerja

Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022. Jumlah UMP yang ditetapkan Rp2.512.539, atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi, mengatakan, dengan telah adanya Surat Keputusan Gubernur itu, kepada pengusaha di Sumbar diminta menjadikan rujukan bagi dalam membayarkan upah para pekerja di tahun 2022 mendatang.

"Jadi UMP 2022 itu berlaku per 1 Januari 2022. Nilainya itu telah ditetapkan langsung oleh gubernur," tegasnya, melalui keterangan tertulis, Jumat 19 November 2021.

Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi COVID-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.

Adapun perhitungan penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.

Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.