covid 19
Minggu, 27 Maret 2022 19:22 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah dinyatakan dalam surat edaran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Surat dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 memuat hasil rapat pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan tidak ada itikad baik dari dirinya dalam rentang waktu 2018-2022.
“Bila tidak dijumpai itikad baik Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad maka Muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,” tulis surat edaran yang dikutip Minggu, 27 Maret 2022.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut, dituliskan lima penyebab yang membuat Terawan dipecat dari IDI, di antara lain:
1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PBMKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018,
2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai,
3. Terawan bertindak sebagai ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur tata laksana dari organisasi dan proses pengesahan di Muktamar IDI,
4. Terawan menerbitkan surat edaran pada 11 Desember 2021 yang menginstruksikan kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI agar tidak merespon dan menghadiri acara PB IDI, dan
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Sementara itu, Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) lewat akun Twitter-nya mengatakan bahwa kasus pelanggaran etika berat dari Terawan sudah diproses sejak tahun 2013.
“Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter TAP (Terawan Agus Putranto),” tulis Pandu dalam cuitannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dalam cuitannya, Pandu melampirkan keterangan dari MKEK IDI yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan tindakan terapi/pengobatan stroke iskemik kronik melalui metode diagnostik sejak Juli 2013 yang mana metode tersebut pada saat itu belum memiliki evidence based medicine (EBM), yakni proses yang digunakan secara sistematik untuk melakukan evaluasi sebagai dasar dari pengambilan keputusan klinis. (TrenAsia.com)
setahun yang lalu