Rabu, 17 November 2021 19:35 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata UMP tahun 2022 di 30 provinsi akan naik sebesar 1,09%. Kenaikan ini menjadi jauh lebih kecil dari proposal serikat buruh yang ditargetkan mencapai 7-10%.
Kenaikan UMP 2022 ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi yang adil dan berdaya saing.
Sebelumnya, Kemenaker memberikan bocoran bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP. Sebaliknya, ada 4 daerah yang UMP-nya tidak berubah.
Sebagai gambaran, tahun 2022 ketetapan mengenai UMP di 34 provinsi dapat dirangkum sebagai berikut:
(TrenAsia.com)