Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021

Jumat, 23 Juli 2021 22:13 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Editor:Sutan Kampai

Realisasi-Anggaran-Kemenkeu-1.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan komisi XI DPR di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 10 Juni 2021. ( Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Menteri Keuangan (Menkeu) mengalokasikan dana Rp8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Bantuan ini menyasar 8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami memprioritaskan mereka yang terkena pengurangan jam kerja dan dirumahkan selama PPKM Darurat ini,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 23 Juli 2021.

Penerimaan bantuan bakal menerima dana Rp500.000 selama dua bulan. Maka, total bantuan yang diterima mencapai Rp1 juta.

Kriteria Penerima Bantuan

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak menerima bantuan dari pemerintah ini. Adapun kriteria lengkap dari penerima bantuan ini antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS KetenagakerjaanPekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (TrenAsia.com)