mobil
Jumat, 21 Januari 2022 23:26 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Pemerintah memastikan sektor otomotif tetap mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM bagi beberapa mobil baru.
Namun sistemnya berbeda dari diskon pajak PPnBM yang berlaku pada 2021 lalu. Pemerintah memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.
Nantinya insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau dikenal sebagai LCGC, PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas nol persen Dengan demikian, harga LCGC yang sudah sempat naik pada awal Januari 2022 akan kembali turun harga.
Tapi hal tersebut hanya akan berlaku pada kuartal awal saja, karena selanjutanya akan naik lagi secara bertahap dengan rincian sebagi berikut :
Tak hanya LCGC, beberapa mobil lain bakal mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Mobil dengan harga Rp 200 – 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah dan kamu hanya membayar 7,5 persen.
Sementara untuk kuartal berikutnya, tak ada lagi pemberian diskon PPnBM sebesar 50 persen. Artinya, kamu harus membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Meski belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon pajak 50 persen, tapi melihat dari rentang harga Rp 200 sampai Rp 250 juta, kemungkinan besar menyasar segmen MPV kompak, city car, dan SUV kompak. (Bang Koboi)