Kejagung
Selasa, 31 Mei 2022 20:52 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Redaksi
Enam perusahaan ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya pada 2016-2021.
Keenam perusahaan tersebut yaitu, PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
“Pada Jumat 27 mei 2022, tim jaksa pada direktorat penyidikan jaksa agung muda (jampidsus) menetapkan 6 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Tipikor Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya pada 2016-2021,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi dalam konferensi pers, Selasa, 31 Mei 2022.
Supardi mengatakan, keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat pengurusan (sujel) melalui tersangka BHL dan T (yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
“Berdasarkan penjelasan pada sujel tersebut maka importasi besi atau baja dari china yang dilakukan keenam tersangka dapat masuk ke indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor yang dimiliki oleh keenam tersangka tersebut. Kemudian dijual oleh keenam tersangka dipasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal sehingga produksi lokal tidak mampu bersaing,” kata Supardi.
Atas perbuatannya keenam tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar perizinan impor dari Kementerian Perdagangan RI.
Keenam tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang 20 tahun 2001 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 31 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia. Tersangka T langsung ditahan di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hari ini selama 20 hari ke depan.
Tersangka T berperan aktif dalam melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di direktorat impor pada Kementerian Perdagangan.
Akibat dari perbuatannya Tersangka T dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (TrenAsia.com)
sebulan yang lalu
8 bulan yang lalu