Kominfo Batalakan Lelang Frekuensi 5G, Bagaimana Nasib Telkomsel, Tri dan Smartfren?

Minggu, 24 Januari 2021 04:44 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Ilustrasi jaringan telepon selular 5G / Pixabay
Ilustrasi jaringan telepon selular 5G / Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan serta membatalkan proses lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz. Frekuensi ini rencananya bakal digunakan untuk membangun jaringan 5G di Indonesia.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan. Hal ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, lanjut dia, berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terutama, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015.

Pria yang akrab disapa Nando ini pun menerangkan, pada hari hari Jumat, 22 Januari 2021, tim seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi dinyatakan dibatalkan,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.

Nando menjelaskan, pihaknya juga telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada Jumat, 22 Januari 2021, kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kominfo telah tiga operator seluler sebagai pemenang lelang yang berhak mendapatkan tambahan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz.

Ketiga operator tersebut yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Hutchison Tri Indonesia.

Ketiganya pun terbagi ke dalam tiga blok. Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia untuk Blok B, dan Telkomsel pada Blok C. (TrenAsia.com)