Meski Kota Padang Panjang Terapkan PPKM Level 1, Operasi Yustisi Tetap Dilaksanakan

Kamis, 21 Oktober 2021 19:43 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Sutan Marajo

FB_IMG_1634823146934.jpg
Operasi Yustisi penegakan perda AKB di kota Padang Panjang, Kamis (21/10/2021). (Dok. Kominfo)

Meskipun Padang Panjang sudah berada pada PPKM Level 1, Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Padang Panjang tetap melaksanakan razia di Pasar Pusat, Kamis (21/10/2021).

Kasat Pol PP Damkar, Alber Dwitra, mengatakan, bersama Polres dan stakeholder terkait, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan Perda AKB. Berada pada PPKM Level 1 bukan berarti harus lengah dan melonggarkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Kita tidak akan lengah, walaupun Padang Panjang telah ditetapkan PPKM Level 1. Tidak tertutup kemungkinan kita bisa pindah ke Level 2 apabila kita lengah dan tidak mematuhi prokes," kata Alber, seperti dikutip dari laman FB Kominfo, Kamis.

Selain itu Alber juga mengimbau agar masyarakat jika ke luar rumah, selalu menggunakan masker dan terapkan pola hidup sehat. Untuk masyarakat yang belum divaksin, tambahnya, silakan langsung datangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi.

"Kami berharap masyarakat tetap mematuhi segala ketentuan prokes. Bagi yang belum divaksin, ikuti vaksinasi. Semoga Kota Padang Panjang benar-benar bebas dari penularan Covid-19," tutupnya.

(cigus)