Nutri-Level di Kemasan Makanan, Apa Artinya dan Kenapa Penting?

Selasa, 28 April 2026 12:43 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Apa Itu Nutri-Level yang Ada di Kemasan Makanan dan Minuman?
Apa Itu Nutri-Level yang Ada di Kemasan Makanan dan Minuman? (p2ptm.kemkes.go.id)

JAKARTA -  Mulai tahun 2026, kemasan minuman seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga berbagai produk pangan olahan di Indonesia akan menampilkan elemen baru berupa satu huruf dan warna kecil di bagian depan.

Label tersebut dikenal sebagai Nutri-Level, kebijakan pelabelan gizi terbaru yang menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam menekan peningkatan kasus penyakit tidak menular.

Lalu, apa itu Nutri-Level? Apa arti dari setiap warna yang digunakan? Apakah aturannya lebih ketat dibandingkan Singapura atau justru lebih longgar? Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA: Ini Alasan Utama Mengapa UPF Buruk untuk Kesehatan Anda

Apa Itu Nutri-Level?

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat. Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Penilaian Nutri-Level dilakukan per 100 ml produk dengan memperhitungkan tiga komponen utama, yaitu gula, garam, dan lemak jenuh.

Singkatnya, Nutri-Level adalah pengganti tabel gizi yang rumit di bagian belakang kemasan, dengan satu simbol simpel di depan yang bisa dibaca dalam tiga detik.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS adalah terkait konsumsi GGL yang berlebihan.

 Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2,32 triliun di tahun 2019. Angka itu adalah alasan mengapa Indonesia akhirnya bergerak.

Baca juga : Urban Farming Jadi Sarana Baru BRI Dorong Ekonomi Perempuan

Dasar Hukum dan Kapan Berlakunya?

Kebijakan ini bukan lahir tiba-tiba, pemerintah Indonesia menangani penyakit tidak menular melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperjelas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup pengendalian PTM dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada 6 April 2026, yang menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, implementasinya bertahap, dimulai dari edukasi, kemudian sukarela (voluntary), lalu pilihan lebih sehat, dan akhirnya akan menjadi wajib (mandatory). 

BPOM menargetkan aturan ini bisa berlaku wajib dalam waktu sekitar dua tahun, sementara pelaku industri meminta waktu lebih panjang hingga lima tahun.

Pada tahap awal, implementasi aturan ini bersifat sukarela dan diprioritaskan bagi pelaku usaha skala besar, termasuk jaringan restoran cepat saji, gerai minuman kekinian, hingga industri katering dan ritel modern. Belum menyasar usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil.

Baca juga : Melongok Prospek Kerja Industri Kreatif di Indonesia

Empat Level, Empat Warna: Bedanya Apa?

Ini inti yang perlu dipahami sebelum belanja. Setiap produk akan dinilai dan diberi satu dari empat tingkatan berikut:

🟢 Level A — Hijau Tua: Pilihan Terbaik

Label A menggunakan warna hijau tua, menandakan bahwa kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) berada di bawah batas aman yang ditetapkan. Ini adalah produk yang paling "bersih" dari tiga komponen berbahaya tersebut. Contoh produk yang berpotensi masuk kategori ini: air mineral, teh tanpa gula, atau minuman rendah kalori tanpa pemanis tambahan.

🟢 Level B — Hijau Muda: Relatif Aman

Level B dengan warna hijau muda menandakan kandungan GGL yang rendah atau masih dalam batas aman. Produk di level ini masih tergolong pilihan sehat untuk konsumsi harian, meski kandungan GGL-nya sedikit lebih tinggi dibanding Level A.

🟡 Level C — Kuning: Konsumsi dengan Bijak

Label C berwarna kuning mengindikasikan bahwa produk tersebut sebaiknya dikonsumsi dengan bijak. Ini adalah zona waspada — bukan larangan, tapi sinyal bahwa konsumsi berlebihan bisa berisiko. Sebagian besar minuman kemasan manis, minuman berenergi, dan kopi sachet kemungkinan akan jatuh di kategori ini.

🔴 Level D — Merah: Perlu Dibatasi

Label D berwarna merah menandakan produk dengan kandungan GGL tertinggi yang perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan. Merah bukan berarti dilarang tapi sinyal keras bahwa frekuensi dan jumlah konsumsinya harus ditekan, terutama bagi penderita diabetes, hipertensi, atau obesitas.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan, melainkan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

Mengapa Fokus pada Gula, Garam, dan Lemak?

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, 73 persen penyebab kematian di Indonesia berasal dari penyakit non-infeksi, dan sebagian besar dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.

Batas konsumsi harian yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan mengacu pada panduan WHO: tidak lebih dari 4 sendok makan gula, 1 sendok teh garam, dan 5 sendok makan lemak per hari.

 Nutri-Level membantu konsumen mengukur seberapa dekat setiap produk dengan batas tersebut — hanya dari satu simbol.

Dibandingkan Negara Lain, Di Mana Posisi Indonesia?

Indonesia bukan yang pertama di Asia menerapkan sistem ini. Beberapa negara tetangga sudah lebih dulu bergerak, dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Singapura : Nutri-Grade, Pionir Asia Tenggara

Singapura telah lebih dahulu menerapkan sistem "Nutri-Grade" yang diberlakukan secara wajib pada minuman kemasan sejak 2022, berdasarkan Food Amendment No. 2 Regulations 2021

Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman bergula tinggi dan mendorong produsen untuk menurunkan kadar gula dalam produknya.

Skema pelabelan minuman Nutri-Grade Singapura didasarkan pada kandungan gula serta lemak jenuh. Pelabelan minuman Nutri-Grade C dan D bersifat wajib pada seluruh minuman, sedangkan pelabelan A dan B bersifat opsional. 

Daftar Nutri Grade Singapura,

  • Nutri-Grade A
    • Gula: < 1 gram per 100 ml
    • Lemak jenuh: < 0,7 gram per 100 ml
  • Nutri-Grade B
    • Gula: 1–5 gram per 100 ml
    • Lemak jenuh: 0,7–1,2 gram per 100 ml

Per 30 Desember 2023, kebijakan Nutri-Grade Singapura diperluas tidak hanya untuk minuman kemasan, tetapi juga minuman siap saji yang dijual di gerai F&B, hotel, tempat kerja, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan fasilitas penitipan anak.

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, Nutri-Grade terbukti memberikan dampak positif terhadap perubahan pola makan yang lebih baik, jika dibandingkan dengan label Multiple Traffic Lights maupun tanpa label gizi bagian depan kemasan sama sekali.

Malaysia, Thailand, dan Brunei: Healthier Choice Logo

Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam juga menerapkan sistem Healthier Choice Logo. Logo pilihan lebih sehat yang diberikan pada produk yang memenuhi kriteria gizi tertentu. 

Sistem ini berbeda karena hanya memberikan penanda positif (produk lolos kriteria sehat), tanpa memberi peringatan pada produk yang tidak sehat — sehingga cenderung kurang transparan bagi konsumen.

Jepang: Pendekatan Edukasi Berbasis Sekolah

Jepang menerapkan program Shokuiku yang mengajarkan anak-anak membaca label nutrisi dan membangun kebiasaan konsumsi makanan sehat sejak dini, yang terbukti efektif dalam mengurangi angka obesitas. 

Pendekatan Jepang lebih menekankan literasi gizi dari sisi konsumen daripada regulasi kemasan, dengan hasil yang dinilai lebih berkelanjutan jangka panjang.

Eropa: Nutri-Score, Sistem 5 Tingkatan Lebih Komprehensif

Di Eropa, sistem "Nutri-Score" diterapkan di Prancis, Jerman, dan Spanyol, menggunakan skala warna dari hijau hingga merah dengan huruf A hingga E untuk menilai kandungan nutrisi dalam makanan secara menyeluruh bukan hanya gula, garam, dan lemak, tapi juga serat, protein, dan komponen gizi positif lainnya. Sistem ini terbukti efektif dalam membantu konsumen mengidentifikasi produk yang lebih sehat.

Mulai sekarang, sebelum beli minuman kemasan, teh kekinian, atau camilan di minimarket, lihat bagian depan kemasan. Kalau ada huruf dan warna di sana itulah Nutri-Level. Hijau tua berarti aman, merah berarti batasi.

Harapan BPOM, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat.

Bagi industri minuman kekinian, ini bisa menjadi tekanan sekaligus peluang, produk yang berhasil mencapai Level A atau B bisa menjadikannya sebagai keunggulan kompetitif di pasar yang semakin sadar kesehatan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 25 Apr 2026 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Apr 2026