Viral
Selasa, 04 Februari 2025 12:41 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA -Tidak dapat dipungkiri, kita memerlukan uang sebagai alat tukar yang sah untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, uang yang kita dapat misalnya dari pedagang atau bahkan bank atau ATM dalam kondisi yang kurang layak, seperti lusuh atau rusak, yang sering disebut sebagai uang rusak atau uang cacat.
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya sudah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Hal itu bisa karena terbakar, bentuknya berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Namun, Anda tidak perlu khawatir ketika mendapatkan uang yang rusak atau cacat. Uang rusak atau cacat tetap bisa ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat dikenali atau dideteksi. Berikut caranya.
Anda bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor Bank Indonesia dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia di menu PINTAR di pintar.bi.go.id.
Perlu diketahui bahwa ada batas kuota layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia. Layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia tidak tersedia pada hari libur nasional maupun hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Itu tadi cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 04 Feb 2025
12 hari yang lalu