Selain Sekolah Gratis, Juga Dapat Uang Saku Lewat KIP Kuliah

Rabu, 10 Agustus 2022 21:12 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Redaksi

Tips Mengatur Keuangan untuk Anda yang Baru Saja Lulus Kuliah
Tips Mengatur Keuangan untuk Anda yang Baru Saja Lulus Kuliah (Pexels.com/Pixabay)

Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni kuliah adalah impian bagi sejumlah orang. 

Namun biaya kuliah terkadang memakan biaya yang cukup besar sehingga tak semua orang bisa menikmatinya.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah memberi bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dengan kartu ini, masyarakat yang hendak melanjutkan kuliah namun tak memiliki biaya akan dibantu oleh  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tak tanggung-tanggung, bantuan bagi pemegang KIP kuliah ini mencakup banyak hal mulai dari uang pangkal, uang kuliah, uang saku, hingga uang akhir masa perkuliahan. Nilainya terganung pada akreditasi dan kondisi setiap daerah.

Perlu dicatat, meskipun semua orang berhak mendaftar KIP Kuliah, namun penerima yang lolos adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah cara sekaligus cara untuk mendaftar KIP Kuliah.

Syarat Pendaftar:

1. Siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya
2. Mempunyai NISN, NPSN, dan NIK yang valid
3. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
5. Calon mahasiswa tetap dapat mendaftar Program KIP Kuliah walaupun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Cara Daftar KIP Kuliah

1. Melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Masukkan data berupa  NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif dan valid 
3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang diikuti
7. Jika berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar bisa melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah