Berita Sumbar
Rabu, 05 Mei 2021 21:34 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini SKCK bisa dipesan dari rumah tanpa harus datang ke kantor Polda atau jajaran kepolisian.
Pembuatan SKCK nanti terbit dan diantarkan langsung oleh petugas ke alamat pemohon. Layanan ini sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Terutama untuk efisiensi dalam menghadapi pandemi COVID-1.
"Proses pembuatan SKCK sekarang lebih cepat, mudah, dan efisien," kata Direktorat Intelkam (Dirintelkam) Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto, melalui Kasi Yanmin Kompol Artati diterima kabarminang.id, Rabu (5/5).
Program yang dilakukan Ditintelkam Polda Sumbar ini, juga sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi). Lalu diaplikasikan dengan Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat, dan Kreatif (RANCAK).
Untuk menikmati layanan ini, pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website itu, pemohon harus mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.
Disebutkannya, layanan SCKC antar alamat, diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas). Dirinya menerangkan, masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kemudian, kata Heri, untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dan jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu maka tidak dipungut biaya," pungkasnya.