menabung
Kamis, 02 Mei 2024 18:52 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal mengenai aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL saat ini menghadapi dakwaan atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar, bersama dengan dua mantan bawahannya, yaitu Kasdi, Sekjen Kementan yang sudah tidak aktif, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Biro Umum Kementan memaparkan kementerian diminta membayar tagihan kredit SYL yang mencapai ratusan juta rupiah. Para saksi membeberkan uang tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi SYL yang bernilai ratusan juta rupiah, serta untuk keperluan pribadi lainnya seperti biaya perawatan kulit anaknya, Indira Chunda Thita, dan pembelian kendaraan mewah.
Berikut beberapa fakta mengenai aliran uang dari Kementan ke keluarga SYL.
Uang korupsi SYL juga diduga mengalir ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli saat masih menduduki Ketua KPK. Namun, ia tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.
“Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan,” ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 April 2024, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulu tangkis.
Panji menyebutkan sebelumnya sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut.
Setelah bermain bulu tangkis, Firli berbincang dengan SYL. Tapi, Panji tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.
“Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar,” tuturnya.
“Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan,” ujarnya.
Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, Kementan mengeluarkan anggaran yang berkisar Rp3 juta per hari. Anggaran ini digunakan untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL.
“Ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” ungkap Yunus.
Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo, menyebutkan SYL meminta anak buahnya membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta. Isnar mengatakan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan SYL memerintahkan stafnya untuk membayarkan tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta. Menurut Isnar, instruksi untuk membayar tagihan tersebut datang melalui Panji Hartanto, yang merupakan mantan ajudan SYL.
“Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri,” ungkap Isnar saat menjadi saksi, pekan lalu.
Isnar mengatakan dua pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional di awal 2022. Dua orang itu mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Awalnya, Isnar mengatakan terus menolak permintaan tersebut karena pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri. Tapi, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.
“Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur,” kata dia.
Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, memberi kesaksian, kementerian tersebut membiayai acara sunatan cucu SYL, anak dari putra SYL, Kemal Redindo.
Selain itu, biaya juga dikeluarkan untuk perayaan ulang tahun anak Kemal. Meski Hafidh tidak dapat mengingat jumlah pasti yang dihabiskan untuk kedua acara tersebut, dia menyebutkan jumlahnya cukup signifikan, meski tidak melebihi Rp100 juta.
Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengatakan ia pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil buat anak SYL pada Maret 2022. Ia mengungkapkan uang dikumpulkan dari para pejabat eselon 1 atau direktur jenderal, kecuali inspektur jenderal.
Mobil merek Kijang Innova yang berkisar Rp500 juta itu untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita. Thita sendiri adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem. Arief mengatakan saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita.
“Di rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus,” ujar Arief, saat memberikan kesaksian pada Senin, 29 April 2024.
Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, menyebutkan, selain pembelian Kijang Innova, Kementan juga diperas membayar cicilan bulanan sebesar Rp43 juta per bulan untuk mobil Alphard yang digunakan oleh Kemal Redindo, anak SYL yang tinggal di Makassar.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, yang menyatakan kementerian pernah membayar cicilan mobil tersebut hingga mencapai total Rp430 juta.
Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan anggaran kementerian juga digunakan untuk membiayai perawatan skincare anak dan cucu SYL. Menurut Gempur, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, meminta banyak permintaan untuk keperluan pribadi anaknya SYL.
“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan skincare, Pak,” papar Gempur saat menjadi saksi pada Senin, 22 April 2024.
Permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kementan juga diminta membiayai kebutuhan skincare cucunya SYL yang merupakan anak Thita. Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Nilainya berkisar Rp17 juta hingga Rp50 juta sekali tagihan, meski tidak tiap bulan. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono, menyebutkan pernah menyerahkan uang sejumlah Rp850 juta dari Menteri Pertanian periode 2019–2023 SYL ke Partai NasDem. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Joice melalui dua sekretarisnya, yaitu Yuli dan Dwi.
“Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem,” jelas Sugeng, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024.
Sugeng menguraikan, ia menyerahkan uang dalam tiga tahapan pada waktu yang berbeda. Tahap pertama penyerahan Rp400 juta, yang dikumpulkan dari berbagai sumber di Kementerian Pertanian, sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Tahap kedua, uang sejumlah Rp350 juta diserahkan, berdasarkan tanda terima dari SYL, untuk kegiatan pendaftaran calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023. Tahap ketiga, 12 Mei 2023, berkisar Rp100 juta, juga dengan tanda terima dari SYL, yang digunakan untuk pengajuan berkas calon legislatif ke KPU.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempresentasikan semua bukti penerimaan uang ini secara jelas di pengadilan. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, telah mengkonfirmasi penerimaan uang senilai Rp800 juta dari SYL, namun uang tersebut tidak digunakan dan telah dikembalikan ke rekening penampung.
SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementan sebesar 20% yang dimintanya dari eselon I di kementerian yang dipimpinnya.
“Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20% dari anggaran masing-masing itu?” tanya Jaksa KPK, dalam persidangan pada Rabu, 17 April 2024.
“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran eselon I (Kementan),” jawab Panji.
Menurut Panji, uang tersebut digunakan sebagai kepentingan pribadi SYL. Dia mengaku hanya mengikuti arahan dari SYL terkait adanya permintaan anggaran di Kementan.
“Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara,” tanya jaksa lagi.
“Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” timpal Panji.
Panji mengaku, anggaran di Kementan juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL.
“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” jelasnya.
“Rumah tangga itu rumah tangga siapa?” cecar jaksa.
“Rumah tangga anak bapak,” ungkap Panji.
“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?” tanya jaksa.
“Biaya perbaikan-perbaikan.”
SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementan untuk pembelian onderdil kendaraan anaknya.
“Saya kalau disuruh Bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu,” ungkap Panji.
“Jadi, untuk anak yang perempuan?” tanya jaksa.
“Perempuan.”
“Anak yang laki-laki?” lanjut jaksa.
“Yang laki-laki biasa pembelian onderdil kendaraan,” pungkas Panji.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi mengatakan, dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan sebagai keperluan kado undangan yang nilainya sebesar Rp381,61 juta. Ini terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024, dilansir dari Antara.
Masmudi mengungkapkan, uang tersebut juga digunakan SYL menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.
Arief Sopian, sebagai saksi, mengungkapkan SYL menggunakan dana dari Kementan untuk membayar penyanyi atau biduan dengan jumlah dana yang berkisar antara Rp50-100 juta. Awalnya, jaksa menanyakan tentang pengeluaran Kementan yang diatasnamakan entertainment.
Arief menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk membayar jasa penyanyi yang diundang pada acara-acara yang diselenggarakan oleh SYL.
Jaksa menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, yaitu penyanyi bernama Ayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa.
“Satu kali saja,” jawabnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 01 May 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Mei 2024