Waduh, Subsidi Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dinilai Tak Tepat

Senin, 24 Agustus 2020 23:21 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Ilustrasi Karyawan memberikan salam sambut peserta BP Jamsostek/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Ilustrasi Karyawan memberikan salam sambut peserta BP Jamsostek/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

KabarMinang.id - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan, terdapat sekitar 173 juta pekerja di Indonesia dengan persentase 60-70% pekerja informal dan 30-40% pekerja formal. Dari total pekerja informal, 20% di antaranya berprofesi sebagai petani.

Artinya program subsidi bagi karyawan swasta dan pegawai honorer berupah di bawah Rp5 juta per bulan dinilai tidak tepat sasaran

Sedangkan, dari total pekerja formal Indonesia, program ini hanya berkapasitas sekitar 15 juta-an pekerja. Dari data tersebut, dapat dilihat jika target sasaran program subsidi gaji ini terbilang memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap konsumsi masyarakat.

“Pemerintah hanya mencari cara termudah menggelontorkan anggaran untuk mendorong konsumsi,” katanya seperti dikutip dari TrenAsia.com, Senin, 24 Agustus 2020.

Kondisi Masyarakat

Terlebih, kini masyarakat di hampir semua kelompok pendapatan, termasuk yang berpenghasilan menengah ke atas pun memiliki preferensi untuk menahan konsumsi. Hal ini dikarenakan kurva penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung melandai di Indonesia.

“Akhirnya masyarakat akan wait and see, untuk meningkatkan konsumsi mungkin iya, tapi level peningkatannya tidak signifikan sehingga tidak banyak mengerek consumption growth pada kuartal III-2020,” imbuh Eko.

Dari segi efektivitas, Eko menilai program ini memang relatif lebih valid karena semua calon penerima subsidi telah terinventaris dalam data BPJS Ketenagarkerjaan. Sehingga, program ini memudahkan pemerintah dalam hal distribusinya.

Di balik kemudahannya, subsidi gaji ini berpotensi menimbulkan persoalan lain. Sebab, tidak semua perusahaan telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, peluang untuk terjadinya kecemburuan sosial bahkan antarkaryawan di satu perusahaan yang sama akan besar.

Dengan ini, Eko juga menegaskan bahwa peran aktif perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi besar pada penyerapan program subsidi ini.

Program Subsidi

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 dan akan ditrasfer ke rekening penerima pada 25 Agustus 2020.