pajak
Selasa, 06 Agustus 2024 12:00 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Pemerintah RI diketahui berencana menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai. Barang-barang yang berpotensi terkena cukai tersebut termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, tiket konser hingga makanan siap saji.
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik telah direncanakan sejak 2019, akan tetapi pembahasannya sempat tertunda akibat pandemi. Saat ini, wacana tersebut kembali dibahas dengan DPR, meskipun belum ada kepastian mengenai waktu implementasinya.
“Belum tahu kapan implementasi, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” kata Askolani mengenai rencana pengenaan cukai plastik dan MDBK.
Selain kedua barang tersebut, beberapa jenis barang lainnya juga telah diusulkan untuk dikenakan cukai. Yang terbaru adalah makanan olahan siap saji, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 PP disebutkan, untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan, termasuk makanan siap saji, yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Di sisi lain, pangan olahan siap saji diartikan sebagai makanan atau minuman yang telah diolah dan siap disajikan baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha, seperti di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, ketentuan dalam PP tersebut masih berupa usulan dari Kementerian Kesehatan. DJBC belum melakukan kajian mengenai barang olahan tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
“Itu usulan aja dari Kemenkes. Jadi belum sampai kajian, orang yang sudah dikaji itu kan dan sudah diusulkan untuk menjadi BKC itu kan minuman berpemanis dalam kemasan itu kan, kalau junk food segala macam itu kan belum,” jelasnya
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mengkaji potensi pengenaan cukai pada berbagai jenis barang.
Berdasarkan paparan DJBC, barang-barang tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta peralihan dari PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Bahkan, pemerintah juga berencana mengenakan cukai pada tiket konser.
“Kita sudah melakukan ini, saya kira ini perlu ada dorongan bapak/ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring pada Jumat, 19 Juli 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, semua jenis barang tersebut baru sebatas usulan dan belum ada kajian.
Hingga kini, barang yang dikenakan cukai hanya ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya, belum ada penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.
Daftar barang yang rencananya dikenakan cukai:
1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan Olahan
4. Makanan Siap Saji
5. Tiket Konser
6. Detergen
7. Monosodium glutamate (MSG)
8. Batu bara
9. Tisu
10. Telepon Pintar (Smartphone)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 06 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 06 Agt 2024
3 hari yang lalu
3 hari yang lalu