Kamis, 11 November 2021 22:45 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Perkembangan investor ritel domestik kian melesat, terutama di masa pandemi COVID-19. Bahkan, rekor tertinggi sepanjang sejarah tercipta pada tahun ini dengan terdaftarnya 1 juta investor saham baru dan berujung pada peningkatan jumlah single investor identification (SID) menjadi 2.697.832 SID per 31 Agustus 2021.
Sebelum saham suatu perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat proses yang sering kita kenal dengan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO).
Melalui skema itu, investor yang berminat dapat melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar modal Indonesia. Setelah melalui proses ini, barulah saham emiten dapat diperdagangkan di pasar reguler, tunai maupun negosiasi.
Tingginya minat investor ritel mendorong otoritas bursa untuk menyediakan layanan pembelian saham emiten yang akan melantai di BEI melalui sistem elektronik, yakni melalui laman e-IPO (Electronic Indonesia Public Offering) via tautan https://www.e-ipo.co.id/id.
Platform ini dipercaya dapat membuka akses seluas-luasnya sekaligus mudah dijangkau bagi investor ritel, khususnya yang ingin berpartisipasi dalam pasar perdana. Sebelum adanya e-IPO, investor ritel memiliki akses yang terbatas untuk dapat berpartisipasi dalam pemesanan saham perdana.
Nah, kali ini TrenAsia.com akan membahas syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebagai investor serta tahapan-tahapan yang mesti dilalui untuk melakukan pembelian saham perdana di laman e-IPO.
Sebelum berinvestasi saham, setiap investor diwajibkan untuk memiliki Single Investor Identification (SID) Rekening Dana Nasabah (RDN).
Tidak seperti rekening tabungan bank pada umumnya, RDN khusus digunakan untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia. Adapun cara untuk membuat RDN.
Setelah dipastikan memiliki RDN, Anda dapat melakukan registrasi dengan memilih kolom “Daftar” pada laman e-IPO. Di sana, Anda diminta untuk mengisi alamat e-mail dan tipe investor.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, mulai dari nama lengkap, kewarganegaraan, nomor indentitas (KTP/Paspor) dengan bukti unggahan foto identitas. Kemudian alamat lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Kemudian, Anda akan diminta membuat username dan password, baru setelah itu bisa login.
Usai melakukan langkah-langkah di atas, Anda akan diminta untuk memilih perusahaan sekuritas sebagai pialang atau broker pembelian saham IPO. Pastikan perusahaan sekuritas yang Anda pilih telah terdaftar sebagai partisipan sistem e-IPO.
Setidaknya, terdapat 86 perusahaan sekuritas yang telah menjadi bagian dalam sistem e-IPO per 11 November 2021. Anda pun bisa menambahkan jumlah sekuritas, jika Anda memiliki lebih dari satu RDN. Sebelum bisa memesan saham IPO, sistem e-IPO akan meminta perusahaan sekuritas untuk memverifikasi data Anda terlebih dahulu.
Pada tahapan ini, Anda sudah dapat melakukan pemesanan saham perusahaan yang Anda inginkan. Anda juga dapat mengakses informasi perusahaan yang sahamnya akan Anda beli, dengan mengunduh prospektus yang sudah tersedia. Sebelum memesan saham IPO, pastikan dana di RDN Anda mencukupi.
Sebagai catatan, Anda hanya dapat secara langsung menyampaikan minat atau pesanan penjatahan terpusat (pooling). Pesanan penjatahan secara pasti hanya dapat dilakukan oleh perusahaan efek yang juga menjadi underwriter dalam sebuah IPO.
Jadi, ada waktu di mana walaupun Anda telah memesan sejumlah saham, Anda belum tentu mendapatkan saham yang dipesan sesuai dengan jumlah pemesanan, atau jika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), bisa saja Anda tidak mendapatkan jatah saham IPO itu sama sekali. Selamat mencoba dan selamat berinvestasi! (TrenAsia.com)