Daerah
Buang Sampah Sembarangan di Padang, Delapan Orang Pelaku Jalani Sidang Tipiring
Delapan warga Kota Padang harus menjalani sidang tipiring, dikarenakan membuang sampah sembarangan.
Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Padang di Mako Satpol PP Kota Padang, Rabu (15/9/2021).
Delapan orang ini dijatuhi hukuman denda Rp 100 Ribu karena telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012.
Selain dijatuhi hukuman sanksi bayar denda, delapan orang ini juga dihukum kurungan penjara tiga hari.
Delapan orang terduga mengakui benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan mereka yang disidang ini kedapatan membuang sampah sembarangan di median jalan kawasan Kuranji dan Pauh Padang.
"Mereka dipanggil dan disidang tipiring sesuai dengan perda yang berlaku," kata Mairizon, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Kamis (16/9/2021)
Menurutnya, petugas selalu melakukan pengawasan di titik yang diduga sering dijadikan masyarakat lokasi buang sampah sembarangan.
Untuk itu, Ia meningatkan masyarakat untuk mematuhi aturan membuang sampah, buang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan.
(MC Padang)