Daerah
Fintech Lending Indodana dan Singa.id Sambangi Padang
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, Sumatera Barat menduduki angka 34,55 persen dan indeks inklusi keuangan baru 66,75 persen atau sedikit di atas Jambi dan jauh di bawah Sumatera Utara yang telah mencapai 93 persen.
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online.
Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal.
Untuk terus mendorong edukasi pemakaian keuangan digital, fintech lending berizin PT Artha Dana Teknologi (Indodana) dan PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa.id) menggelar kolaborasi acara literasi keuangan dengan menyambangi Universitas Negeri Padang (UNP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 dalam sesi talkshow “Paham Inovasi Keuangan Kekinian di Era Generasi 4.0”.
Budi Ulia, Head of Marketing Indodana mengatakan, dirinya sangat senang dapat hadir untuk bertemu langsung mahasiswa di kota Padang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending.
Saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Menurut laporan OJK, sepanjang bulan Maret 2022 nilai total penyaluran dana peer-to-peer lending mencapai Rp23,07 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 40% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).
Hendri, Business Development Singa.id menambahkan generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. "Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK," katanya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI.
Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.