Pahami Kategori Open Loop dan Close Loop bagi Koperasi

Kategori Open Loop dan Close Loop Bagi Koperasi, Apa Itu? (Istimewa)

JAKARTA - Saat ini pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) sedang gencar melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023. 

Salah satu isi surat edaran itu adalah permintaan pada koperasi untuk mengisi surat pernyataan/self declare untuk menyatakan menjadi koperasi close loop atau open loop.

Mungkin bagi masyarakat awam istilah close loop dan open loop ini masih asing didengar. Berikut ini penjelasan perbedaan kategori open loop dan close loop bagi koperasi. 

Koperasi Open Loop 

Koperasi dengan kategori open loop memiliki ciri-ciri menghimpun dana (simpanan) dari pihak selain anggota koperasi. Koperasi juga bisa menerima sumber pendanaan dari bank dan atau lembaga keuangan lain melampaui 40% dari total asset usaha simpan pinjam (USP).

Dalam pengaturan dan pengawasan koperasi open loop dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Koperasi dengan kategori open loop dapat melakukan layanan jasa di luar usaha simpan pinjam diantaranya seperti usaha perbankan, usaha asuransi, dan usaha lainnya yang telah ditetapkan dalam undang-undang (UU) mengenai sektor jasa keuangan serta perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang dilaksanakan oleh OJK. 

Koperasi Close Loop 

Sementara itu, ciri-ciri koperasi close loop adalah hanya menghimpun dana hanya dari anggota koperasi seperti menyalurkan pinjaman khusus kepada anggota koperasi, pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi. 

Jumlah transaksi yang dilakukan juga tidak melewati batas maksimal 40% dari total aset koperasi. 

Untuk diketahui, hasil penilaian identifikasi usaha atau self declare ini harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 12 Januari 2025. 

Adapun untuk koperasi yang bersifat terbuka melayani masyarakat yang bukan anggota koperasi, diberikan kesempatan untuk mengubah layanan usaha dan tata kelola usaha menjadi usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup dengan batas waktu hingga Juni 2024. 

Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah ditetapkan oleh presiden dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.

Undang-undang ini salah satunya mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam oleh Koperasi. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 17 Oct 2023 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Apr 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories