176 Warga Binaan di Rutan Padang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Pemberian Remisi kepada WBP di Rutan Padang, Selasa (17/8/2021). (Dok. Humas Rutan)

Sebanyak 176 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Padang mendapatkan Remisi (pemotongan masa tahanan) pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini dan 7 orang warga binaan diantaranya akan bebas langsung usai pemberian remisi.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi, Selasa (18/8/2021), mengatakan Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021 ini.

"Remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan tersebut diberikan di Aula Rutan Padang, yang dihadiri langsung puluhan warga binaan. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan," ungkap Mehdi.

Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri, kata Mehdi dilakukan berbagai macam penilaian oleh pihak Rutan, salah satunya dari perilaku selama menjadi warga binaan.

"Pemotongan Remisi warga binaan sendiri ada yang dua bulan hingga tiga bulan masa hukuman," jelas Mehdi.

Mehdi yang didampingi sejumlah penjabat Rutan Padang, berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Rutan maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal dan diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi ke depan.

(rel)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories