Nasional
5 Bandara Internasional Baru yang Perlu Anda Ketahui
JAKARTA – Pemerintah sedang gencar membangun sekaligus meningkatkan infrastruktur penerbangan untuk memperluas akses konektivitas ke berbagai wilayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bandara baru telah diresmikan dan mulai beroperasi, kabar menggembirakan bagi para pecinta traveling maupun pelaku bisnis logistik.
Pada awal 2025, pemerintah resmi menetapkan lima bandara baru berstatus internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Berikut 5 bandara baru di Indonesia yang wajib kamu tahu sebelum rencanain liburan atau ekspansi bisnis:
- 8 Cara Murah dan Mudah Liburan ke Luar Negeri Bareng Sahabat
- Semakin Lengkap! BRImo Hadirkan Voucher Eksklusif dari Banyak Merchant
- Mengupas Tuntas Ekonomi Syariah: Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Keadilan untuk Semua
1. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang
Bandara utama di Sumatra Selatan ini kini resmi melayani penerbangan internasional. Cocok untuk kamu yang ingin eksplorasi sejarah dan kuliner khas Palembang langsung dari luar negeri.
2. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung
Gerbang menuju destinasi wisata bahari yang eksotis. Dengan status internasional, Belitung makin siap jadi tujuan turis asing yang cari “Bali baru”.
3. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang
Bandara modern di jantung Jawa Tengah ini makin lengkap dengan status internasional. Siap menyambut wisatawan global ke kota dengan kekayaan sejarah dan kuliner khas.
4. Bandar Udara Syamsuddin Noor – Banjarmasin
Dengan ditetapkan sebagai bandara internasional, Kalimantan Selatan punya peluang lebih besar menjangkau pasar global, baik untuk pariwisata sungai maupun ekspor produk lokal.
5. Bandar Udara Supadio – Pontianak
Bandara utama Kalimantan Barat ini makin strategis sebagai penghubung ke Malaysia dan kawasan ASEAN. Mobilitas bisnis lintas negara jadi makin mudah.
Penambahan status internasional ini diharapkan membuka peluang baru bagi daerah untuk memperkuat ekonomi lokal, pariwisata, serta arus barang dan jasa. Warga daerah juga kini tak perlu jauh-jauh ke kota besar untuk terbang ke luar negeri.
Adapun dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara. Sebelumnya, Indonesia memiliki 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Bandara baru bukan cuma destinasi liburan makin banyak, tapi juga membuka peluang usaha, mempercepat distribusi, dan memperluas ekonomi lokal. Siap-siap buka maps, atur itinerary, dan sambut konektivitas baru dari udara.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 08 Aug 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 01 Sep 2025