Nasional
5 Desa di Kota Pariaman Terima Penghargaan Pembayaran Pajak Tertinggi
KabarMinang.id - KPP Pratama Padang memberikan penghargaan kepada 5 desa di Kota Pariaman atas Pembayaran Pajak Tertinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah Desa Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Masing-masing desa tersebut adalah Juara 1 Desa Naras I, Juara 2 Desa Tungkal Selatan, Juara 3 Desa Tanjung Sabar, Juara 4 Desa Palak Aneh, Juara 5 Desa Punggung Ladiang.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Pariaman, Efendi Jamal, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Desa/Lurah se Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Senin (21/9/2020).
Kepala DPMD Kota Pariaman, Efendi Jamal mengatakan, penghargaan dari Dirjen Pajak KPP Pratama Padang Satu kepada Pemko Pariaman tersebut diserahkan ke desa-desa yang taat dan patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun yang menerima penghargaan yaitu lima desa terbaik, Desa Naras I Kec Pariaman Utara juara 1, Desa Tungkal Selatan Kec Pariaman Utara juara 2, Desa Tanjung Sabar Kec Pariaman Utara juara 3, Desa Palak Aneh Kec Pariaman Selatan juara 4 dan Desa Punggung Ladiang Kec Pariaman Selatan juara 5.
"Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya agar mengajak masyarakatnya untuk sadar membayar pajak ", ungkapnya.
"Seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak tepat waktu bagi yang mempunyai hak tanah maupun bangunan. Warga masyarakat Kota Pariaman sangat patuh dan mempunyai kesadaran yang sangat tinggi di dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu ", sambung Efendi Jamal.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Pajak Bumi dan Bangunan itu adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang di gunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena pendapatan asli daerah (PAD) itu menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan. (situs resmi Pemko Pariaman)