Nasional
5 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Membeli Rumah
JAKARTA - Membeli rumah adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan yang cermat. Selain harga rumah itu sendiri, ada berbagai biaya tambahan yang sering kali tidak diperhatikan namun perlu dipertimbangkan.
Pada awal tahun 2025, pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah, termasuk hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kebijakan ini membawa berbagai implikasi dan memerlukan penyesuaian anggaran bagi calon pembeli rumah di tahun ini. Berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan proses pembelian rumah Anda berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.
- BRI Sukseskan Program Pemerintah 3 Juta Rumah, Sediakan Pembiayaan Subsidi untuk Masyarakat
- Menguak Jumlah Kekayaan Bersih Donald Trump yang Kini Kembali Jadi Presiden AS
- Tunjukkan Komitmen Dukung UMKM, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun kepada 4 Juta Pelaku UMKM di 2024
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Anda Mantap Beli Rumah
1. Tentukan Anggaran dan Lokasi
Sebelum membeli rumah, pastikan Anda mengetahui anggaran yang tersedia. Pilih lokasi yang sesuai dengan kebutuhan, seperti akses transportasi, fasilitas umum, dan keamanan lingkungan.
Gunakan aplikasi simulasi KPR untuk mengetahui kemampuan finansial Anda. Dan juga prioritaskan lokasi yang dekat dengan tempat kerja atau sekolah anak.
2. Periksa Legalitas Properti
Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki dokumen legal lengkap, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan semua dokumen sah dan tidak bermasalah.
3. Perhitungan Biaya Tambahan
Selain harga rumah, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan biaya pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan yang terbaru adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 12% untuk properti non-subsidi
Selain itu pertimbangkan biaya notaris dan akta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat rumah estimasi: 0,5%-1% dari harga rumah. Biaya yang sering muncul lainnya dan biasanya lupa untuk dianggarkan ialah biaya administrasi KPR, jika menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda perlu membayar biaya administrasi Rp500 ribu – Rp 1 juta tergantung jenis rumah.
4. Cek Kondisi Rumah
Jika membeli rumah bekas, lakukan pemeriksaan menyeluruh pada struktur bangunan, instalasi listrik, air, dan saluran pembuangan, potensi kerusakan seperti atap bocor atau dinding retak. Atau Anda bisa gunakan jasa inspeksi properti profesional untuk memastikan rumah dalam kondisi baik.
- 8 Sekuel Film Asing dengan Anggaran Fantastis yang Rilis di 2025
- Koin Jagat: Game Viral yang Ternyata Sebabkan Kerusakan Fasilitas Umum
- BRI Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Bentuk Komitmen Keuntungan untuk Pemegang Saham
5. Pertimbangkan Lingkungan dan Fasilitas Sekitar
Pilih rumah yang berada di lingkungan nyaman dengan fasilitas pendukung seperti pasar atau supermarket, rumah sakit atau ruang terbuka hijau atau taman. Setelah membeli rumah, pertimbangkan untuk memiliki asuransi properti guna melindungi dari risiko seperti kebakaran atau bencana alam. Selain itu, siapkan anggaran untuk pemeliharaan rumah secara berkala.
Membeli rumah membutuhkan persiapan menyeluruh, mulai dari anggaran, legalitas, hingga biaya tambahan. Dengan memahami semua aspek ini, Anda dapat memastikan proses pembelian berjalan lancar tanpa risiko yang tidak diinginkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 Jan 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 21 Jan 2025