Daerah
540 Warga Padang Telah Diberi Sanksi Selama Operasi Yustisi
KabarMinang.id - Kasat Pol PP Padang Alfiadi menyebutkan wilayah Padang yang kini berada di zona merah jauh-jauh hari telah melakukan razia yustisi melalui Perwako Padang terkait warga yang tak patuh protokol Covid-19.
Dari razia yustisi yang dilakukan sejak 21 September 2020 lalu itu, Sapol PP Padang menyatakan telah ada 540 lebih warga Padang yang diberi sanksi, karena tidak menggunakan masker yang diamankan dari sejumlah pasar yang ada di Kota Padang.
"Kepada 540 lebih orang itu telah diberikan sanksi sosial yakni menyampu jalan, membersihkan got dan gorong-gorong disejumlah titik," katanya, Jumat 10 Oktober 2020.
Khusus di wilayah di Kota Padang, Alfiadi menyatakan, agar pengawasan dan penegakan Perda maksimal diterapakan Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kongsi Covid-19 yang ada ditiap-tiap kecamatan dan kelurahan.
"Tentunya kami di Pemko Padang berharap dengan adanya Perda AKB dapat menekan penularan Covid-19 dan bisa menggesar Padang ke zona orange, kuning, hingga ke zona hijau," tutup Alfiadi.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan seluruh Satpol PP baik dari provinsi maupun di kabupaten dan kota mulai hari ini telah menggerak melakukan penegakan Perda AKB tersebut.
Satpol PP masing-masing daerah akan menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, rumah makan, tempat hibuaran, dan tempat wisata, serta aktivitas di jalan raya. Kegiatan sudah bisa dilakukan terhitung hari ini Jumat 10 Oktober.
"Sesuai arahan dari Gubernur Sumbar, Satpol PP sebagai penagak Perda harus melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker," tegasnya.
Dedi menyebutkan asalkan masyarakat menggunakan masker dengan benar maka tidak akan dikena sanski oleh petugas di lapangan.
Namun bila menggunakan masker seperti ditarik ke dagu, ataupun malah hanya menutup mulut saja, maka cara penggunaan masker yang demikian juga dinilai melanggara dari Perda AKB tersebut.
Untuk itu, selama Perda AKB ini diterapkan masyarakat benar-benar diminta untuk mematuhui protokol kesehatan dimanapun berada termasuk itu ditempat ibadah.
Tujuan semua ini untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 terhadap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Masker apapun yang digunakan silahkan, kita tidak mengharuskan masker bedah. Intinya sekarang itu asalkan masyarakat pakai saja sudah lebih dari cukup," ucap Dedi.