8 Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan Buat Warganya, Indonesia Bagaimana?

Ilustrasi Pajak (id.pinterest.com)

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang wajib dibayarkan oleh para penduduknya. Namun, ternyata ada sejumlah negara di dunia yang tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) kepada warga negaranya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya.

Meskipun di beberapa bebas pajak penghasilan enak untuk ditinggali, tetapi untuk tinggal di negara tersebut tidak segampang yang dibayangkan. Banyak berbagai kriteria yang sulit untuk dipenuhi untuk sebagian orang.

Trenasia.com (Media Jejaring KabarMinang.id) telah merangkum beberapa negara di dunia yang tidak memungut pajak penghasilan sebagai berikut.

1. Monaco

Monaco merupakan negara pertama yang tidak ada pajak penghasilan. Namun, untuk mendapatkan izin tinggal di sana sangatlah sulit. Izin tinggal dapat diperoleh sekitar tiga bulan dan harus membayar setidaknya 500.000 euro atau Rp7,7 miliar untuk izin tinggalnya.

2. Uni Emirat Arab

Negara tanpa pajak selanjutnya yakni Uni Emirat Arab karena sistem pemerintahan dan ekonominya yang relatif stabil.

Tidak ada istilah perpajakan di negara tersebut, semua warga negara berhak menggunakan seluruh pendapatan untuk kepentingan masing-masing penduduk tanpa ada potongan pajak.

3. Kepulauan Bahama

Kepulauan Bahama merupakan negara kepulauan yang terletak di Samudra Atlantik, Frorida. Kepulauan Bahama memang menjadi salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan. Namun, ada biaya khusus untuk pajak properti dan barang impor.

Jika Anda ingin tinggal di negara ini, Anda harus menyiapkan uang sekitar US$250.000 atau Rp3,6 miliar untuk mendapatkan tempat tinggal permanen di negara ini.

4. Cayman Islands

Cayman islands adalah sebuah wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian barat yang juga menjadi surga pajak bagi penduduknya. Namun, untuk tinggal di tempat ini memerlukan biaya hidup yang cukup tinggi. 

Untuk memiliki tempat tinggal di negara ini, kita perlu berinvestasi dalam jumlah besar. Hal ini dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus berpenghasilan lebih dari US$100.000 atau Rp1,4 miliar per tahun.

5. Brunei Darussalam

Kemudian ada negara Brunei Darussalam yang menjadi negara bebas pajak. Negara ini tidak memiliki pajak penghasilan karena negara ini memiliki sumber pendapatan yang tinggi dari minyak.

6. Bermuda

Negara selanjutnya yakni Bermuda. Negara ini terletak di antara Amerika Serikat dan Eropa. Negara ini juga tidak memumut pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan sebagian besar warganya melakukan bisnis di luar Inggris.

7. Republik Vanuatu

Republik Vanuatu adalah sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan dan berada pada wilayah Melanesia. Ternyata, negara ini juga membebaskan pajak atau tidak menerapkan pajak kepada warganya. Hal ini dikarenakan Republik Vanuatu mengandalkan sektor pariwisata untuk menjalankan roda pemerintahan mereka, ketimbang memungut pajak.

8. Republik Maladewa

Republik Maladewa adalah sebuah negara yang terletak di sebelah selatan barat daya India. Negara ini menjadi negara terakhir yang tidak memungut pajak. Maladewa membebaskan pajak karena memiliki sumber pendapatan yang begitu besar dari sektor pariwisata. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan
Sutan Kampai

Related Stories