9,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Ingat yang Tidak Patuh Ada Sanksi

Ilustrasi Lapor SPT. Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 9.500.858 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Senin, 29 Maret 2021. Sebanyak 9,2 juta pelapor merupakan WP orang pribadi (OP) dan 300.000 lainnya WP badan.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar 8.616.476. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, capaian ini membuka peluang bagi DJP untuk memenuhi 80% target pelapor SPT 2021 yang sebesar 19 juta WP.

Dengan demikian, DJP menargetkan setidaknya ada 15,2 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode pajak 2020. Target kepatuhan ini masih lebih tinggi dibandingkan pelaporan SPT Tahunan periode pajak 2019 yang sebesar 11,5 juta WP.

WP yang melewatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dapat dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).

WP orang pribadi bisa dikenai denda sebesar Rp100.000 bila tidak melaporkan penghasilannya selama 2020. Besaran denda lebih tinggi kepada WP badan yang sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 7 UU KUP.

Pada pasal 8 UU KUP, sanksi berupa penetapan bunga bagi WP yang keliru dalam melakukan pengisian SPT namun bersedia melakukan pengisian ulang. Sanksi ini berpatokan pada selisih yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Jumlah pajak yang kurang tersebut akan dikenai bunga oleh DJP. Besaran bunga yang ditetapkan ialah 2% per bulan.

Bagi WP yang dengan sadar memberikan laporan tidak benar maka bisa dikenai hukuman pidana. Menurut pasal 13A UU KUP, WP bisa dijatuhi pidana hingga maksimal enam tahun.

Untuk diketahui, tenggat waktu pengisian SPT Tahunan WP OP ialah 31 Maret 2021 dan 30 April untuk WP Badan. (TrenAsia.com)

Bagikan

Related Stories