Ada Keluhan Soal Dana BLT? Ombudsman Buka PVL OTS

Pelayanan Penerimaan Verifikasi Laporan on the Spot (PVL OTS) Ombudsman Sumbar di BPJS Kesehatan Padang/Foto: ist

KabarMinang.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memberikan pelayanan yang dikenal dengan Penerimaan Verifikasi Laporan on the Spot (PVL OTS). Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk melapor segala bentuk hal termasuk soal bantuan langsung tunai (BLT).

Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan PVL OTS lebih memfokuskan pada program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Program strategis itu dengan telah distribusikannya bantuan sosial, bantuan pekerja, bantuan UMKM dan bantuan pulsa untuk pelajar dan mahasiswa," katanya, Rabu (23/9/2020).

Sehingga PVL OTS ini dapat dijadikan salah satu cara Ombudsman dalam mendekatkan pengaduan masyarakat. Karena selain untuk menerima laporan langsung dari masyarakat, PVL OTS bertujuan untuk memberikan edukasi pelayanan publik kepada masyarakat dan sarana pengenalan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

"Konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung di unit yang akan dikunjungi," jelas dia.

Yunesa mengatakan PVL OTS adalah program Ombudsman RI secara nasional, di tahun 2019 Ombudsman Sumatera Barat melaksanakan 12 kali Ots diantaranya di Pusat Perbelanjaan, Kantor Imigrasi Padang, Disdukcapil Padang, BPN Padang, RSUP M.Djamil dan di Kota Payakumbuh.

Sementara itu PIC PVL OTS Ombudsman Sumatera Barat, Harpha Nanda, menyampaikan untuk tahun ini akan mengunjungi, Kelurahan Belakang Tangsi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRI, dan Telkom Indonesia.

Sedangkan untuk di luar kota akan membuka layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. 2 daerah ini, dalam data semester 1 Ombudsman Sumbar sangat rendah laporan yang datang dari masyarakat, ujar Nanda.

Dalam pelaksanaan PVL OTS Ombudsman Sumatera Barat kali ini, sangat memperhatikan protokol kesehatan, untuk Tim Pelaksana menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, faceshield dan handscoon.

Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer.

Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan masyarakat pengguna layanan untuk menghindari terkena droplet.

"Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis. Rekayasa administrasi berupa pembatasan jumlah masyarakat dan tim pelaksanaan yang ada di stand," ungkapnya.

Sedangkan rekayasa teknis berupa pengadaan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar dari stand. Menyediakan  hand sanitizer dan desinfeksi terhadap permukaan meja dan kursi stand dan peralatan lainnya sesering mungkin selama pelaksanaan PVL OTS.

Menyediakan alat tulis khusus bagi petugas dan masyarakat yang akan berkonsultasi ataupun mengadu. Menyediakan thermogun untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang datang ke stand. Menyediakan masker dengan logo Ombudsman bagi masyarakat, sebagai media kampanye perilaku yang taat pada protokol covid 19.

Menurutnya bagi masyarakat nantinya diharapkan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan berupa menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan tim pelaksana sebelum menggunakan layanan PVL OTS. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan tim pelaksana.

Bagikan

Related Stories