Ada Layanan Membuat KTP-el di Rumah Saja untuk Warga Berkebutuhan Khusus di Pariaman

Petugas Dukcapil Pariaman tengah merekam data untuk KTP-el bagi warga berkebutuhan khusus. Foto: dok Pemko Pariaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pariaman melakukan perekaman KTP elektronik kerumah warga berkebutuhan khusus dan sakit menahun atau dikenal dengan KATUPEK.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pariaman, Fauzan, mengatakan, aksi jemput bola untuk perekaman KTP elektronik itu baru dimulai sejak hari ini Rabu 28 April 2021.

Dia menyebutkan hal ini dilakukan hanya bagi warga berkebutuhan khusus yang ada di Kota Pariaman. "Kita melakukan perekaman sesuai dengan data yang kita peroleh dari desa atau kelurahan," katanya, Rabu 28 April 2021.

Menurutnya cara yang dilakukan tersebut merupakan salah satu inovasi Disdukcapil yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.

Fauzan menjelaskan KATUPEK merupakan salah satu inovasi yang diciptakan oleh Disdukcapil Kota Pariaman. KATUPEK adalah Pelayanan KTP-el penduduk yang berkebutuhan khusus, baik itu lansia atau remaja.

"Pada tahun sebelumnya, jemput bola sudah sering dilakukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat sampai ke tingkat desa dan sekolah," ujarnya.

Namun perekaman KTP di tahun 2021 terasa berbeda karena dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga untuk jemput bola perekaman KTP-el tetap bisa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pariaman, Syamsuherni menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan dari tahun sebelumnya. Sampai saat ini lebih kurang dari 65 orang warga berkebutuhan khusus yang telah dilakukan perekaman KTP-el.

“Kita tidak mempunyai target berapa warga berkebutuhan khusus yang harus terdata, namun kita berharap semua warga Kota Pariaman baik lansia, disabilitas dan berkebutuhan khusus memiliki KTP-el sehingga merekapun bisa mendapatkan hak-hak yang harus diterima karena telah memiliki KTP-el,“ ujarnya.

Ia menambahkan pada KATUPEK, ada beberapa yang dikecualikan, misalnya perekaman sidik jari tidak bisa dilakukan karena kondisi telapak tangan yang terkepal. 
Kondisi seperti ini bisa dilanjutkan dan KTP-el pun bisa diterbitkan. Ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Disdukcapil untuk warga berkebutuhan khususyang ada di Kota Pariaman.

Ernis Tanefi salah satu anak dari warga berkebutuhan khusus yang dilakukan perekaman hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemko Pariaman khususnya Disdukcapil Kota Pariaman yang telah bersedia melakukan perekaman langsung kerumah.

Karena melihat kondisi orangtuanya saat ini, tidak memungkinkan untuk datang ke kantor sementara sang ibu belum memiliki KTP-el.

“Kami sangat terbantu adanya upaya dari pemerintah ini, dan ini semua sangat bermanfaat bagi kami," tegasnya.


Related Stories