Nasional
Ada Program Wakaf Modal Usaha Mikro, Solusi Ekonomi di Tengah Pandemi
KabarMinang.id - Global Wakaf-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat kembali meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro di Masjid Nurul Ikhlas Andalas.
Tujuan program ini adalah agar mampu meringankan problematika perekonomina masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan umat melalui pemberdayaan usaha mikro dari hulu hingga ke hilir.
Diharapkan Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro berikhtiar untuk meluaskan keberkahan dan kebermanfaatan wakaf dengan membersamai para petani dan pedagang kecil, terlepas dari jerat hutang riba rentenir.
"Melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro kita berupaya membangun kembali fungsi masjid sebagai penguat ekonomi umat, tidak hanya sebagai tempat ibadah saja seperti saat ini,” terang Zeng Wellf, Branch Manager Aksi Cepat Tanggap Sumatera Barat.
Menurutnya program tersebut memiliki tujuan untuk memutus riba atau menghindarkan bunga dari masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan dukungan modal usaha.
Lanjutnya, pada tahap awal ini ada 10 penerima manfaat. Seiring peningkatan dana wakaf tentu akan lebih banyak lagi warga yang dapat dibantu melalui program ini.
Para penerima akan dibimbing dalam menjalankan usaha dan pengangsuran dana dengan menyediakan tiga celengan yakni satu celengan sebagai tabungan penyimpan angsuran, satu celengan untuk berinfaq dan satu celengan untuk tabungan pribadi.
Ketua Masjid dan sekaligus membuka Launching Wakaf Modal Usaha Mikro, dr. Heksan, mengatakan sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan ACT it. Keberadaan progam itu nantinya juga akan menjadi contoh bagi pihaknya dalam menuju Masjid Mandiri 2025.
"Sebagai tempat pemberdayaan Wakaf Modal Usaha Mikro ini dan ini tentunya sangat memberdayakan jema’ah Masjid yang mempunyai usaha kecil dan menengah mampu dibangkitkan kembali akibat pandemi yang melanda akhir-akhir ini,” katanya.
Di sela-sela acara Launching juga diakan mini talkshow yang dihadiri langsung oleh Ustadz Dr. Sudarman, M.A, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang yaitu Rina Melati.
Sementara itu Sudarman menyatatakan bahwa wakaf adalah merupakan aset umat Islam terbesar seperti yang dicontohkan oleh Utsman bin Affan pada Zaman Rasulullah. Bahwasanya beliau membeli sumur dari seorang Yahudi dan diwakafkanlah sumur itu dimanfaatkan untuk umat menjadi wakaf produktif.
"Begitu juga yang telah dilakukan ACT bahwasanya dengan adanya Wakaf uang atau biasa disebut Wakaf Tunai makag Wakaf itu akan dikelola menjadi wakaf produktif yang sangat diperlukan oleh umat pada saat ini. Kalau Wakaf ini dikelola dengan baik maka akan sejah teralah umat ini," kata ustadz Sudarman.
Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Rina Melati, menyampaikan bahwa peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro sangat membantu para pelaku UMKM saat ini.
Bahkan hal itu dapat menghindari para pelaku UMKM ini dari jeratan Riba. Namun bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh tim ACT jangan lupa mengembalikan Uang tersebut secara angsuran dengan sistem tanpa bunga.
"Hal ini sudah sangat membantu kita dengan sistem peminjaman tanpa bunga, karena ini adalah dana umat yang terus diputar terus menerus agar menjadi wakaf yang produktif,” jelasnya.
“Harapan kami yang telah menerima dana wakaf ini tidak terus menerus menjadi penerima manfaat saja namun harus berkembang menjadi donatur atau menjadi pewakif juga,” tutupya.