Nasional
APBN Ketat, WFH Jadi Solusi Hemat untuk ASN?
JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan penghematan anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Kebijakan ini mengharuskan kementerian dan lembaga melakukan pemangkasan di berbagai pos belanja guna meningkatkan efektivitas birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa ASN perlu beradaptasi untuk bekerja lebih efektif dan efisien sesuai arahan Presiden.
Zudan juga menyatakan bahwa efisiensi anggaran dapat menjadi peluang dalam mempercepat digitalisasi birokrasi serta menyederhanakan layanan kepegawaian. Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi tantangan bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” terang Zudan dalam keterangannya resmi di Jakarta, dikutip Rabu, 5 Februari 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga wajib melaporkan rencana efisiensi anggaran kepada DPR dan Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak disampaikan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan melakukan revisi secara mandiri dalam halaman IV A DIPA.
- Anggaran Kemenkeu Dipangkas, Pengadaan ATK Dipotong Hingga 90%
- Menguak Deretan Kontroversi Bahlil Lahadalia
- Daftar Negara dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Ada Indonesia?
Kerja dari Rumah untuk ASN
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, BKN juga menerapkan sepuluh kebijakan utama, di antaranya peniadaan jam kerja fleksibel dan penerapan skema kerja efisien dengan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan Work From Office (WFO) selama tiga hari.
Selain itu, sistem pelaporan konkret akan diberlakukan guna memastikan kinerja bawahan tetap optimal. Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, juga menjadi bagian dari kebijakan ini, dengan koordinasi lebih responsif melalui media daring untuk mengurangi biaya operasional.
ASN juga diminta melakukan penghematan dalam penggunaan listrik dan energi di lingkungan kerja serta menyesuaikan pakaian kerja yang lebih nyaman dan efisien.
Selain itu, anggaran akan digunakan secara lebih efektif, dengan optimalisasi kerja sama bersama donor, mitra, dan pihak ketiga tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Kantor regional BKN pun diinstruksikan untuk memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di wilayah masing-masing.
- Kemenaker Usahakan THR untuk Ojol
- Beda Arah Saham GOTO dan GRAB Usai Muncul Rumor Merger
- Disebut Benar-Benar Kehilangan Akal, Trump akan Ambil Alih Gaza
Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hambatan, melainkan peluang bagi ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berkelanjutan.
“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya,” pungkas Zudan.
Daftar Anggaran yang dipangkas Sri Mulyani di antaranya sebagai berikut,
- ATK: 90%
- Seremonial: 56,9%
- Rapat/seminar: 45%
- Kajian & analisis: 51,5%
- Diklat & bimtek: 29%
- Honor output & jasa profesi: 40%
- Percetakan & suvenir: 75,9%
- Sewa gedung/kendaraan/peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan & mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 06 Feb 2025