Bahas Kepatuhan Etika Penagihan, AFPI Adakan Compliance Talk

AFPI Dorong Etika Penagihan Lewat Forum Compliance Talk (AFPI)

JAKARTA – Dengan pesatnya perkembangan industri pinjaman online (Pindar) di Indonesia, isu tata kelola dan etika dalam proses penagihan muncul sebagai salah satu fokus utama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan. Sebanyak 7.993 aduan berasal dari sektor Pindar. Data ini mencerminkan pentingnya penanganan terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

Sebagai asosiasi yang menaungi 96 penyelenggara dan 35 perusahaan penyedia jasa penagihan, AFPI memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong tata kelola industri yang lebih etis, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Untuk itu, AFPI menggelar kegiatan ‘Compliance Talk’ bagi perusahaan penagihan mitra Pindar, pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Melalui kegiatan Compliance Talk, kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam praktik penagihan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, saat membuka acara.

Entjik mengungkapkan perusahaan jasa penagihan (PJP) merupakan mitra penting bagi platform Pindar karena menjadi garda terdepan dalam melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Hal ini juga diatur melalui  Pasal 60 ayat (1) dan (2) dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. 

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan platform Pindar memiliki kewajiban untuk memastikan penagihan kepada konsumen melalui PJP dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, lanjut Entjik, AFPI memiliki program pelatihan dan sertifikasi bagi profesi Pindar, salah satunya untuk tenaga penagihan. Program ini telah dijalankan oleh AFPI sejak tahun 2019. Hingga saat ini, LSPFI mencatat sebanyak 25.000 tenaga penagihan sudah mengantongi sertifikasi.

“Training dan sertifikasi tenaga profesi fintech lending telah menjadi fokus utama AFPI sesuai dengan POJK 40 Tahun 2024,” ujar Entjik.

Dalam acara tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menuturkan AFPI senantiasa melakukan fungsi pengawasan terhadap anggota dan ekosistem serta mengelola pengaduan dari konsumen/masyarakat.  Yasmine juga mengapresiasi inisiatif masyarakat untuk melaporkan aktivitas platform Pindar yang tidak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku melalui kanal JENDELA AFPI. Sejalan dengan hal itu, ia memastikan AFPI terus berupaya mengelola pengaduan secara baik dan menindaklanjuti ke anggota di bawah asosiasi. 

“Dalam Compliance Talk ini kami akan mendengarkan masukan dan permasalahan terkait penagihan kepada konsumen, serta mencari solusi bersama agar praktik bisnis Pindar lebih bertanggung jawab. Sehingga pengaduan masyarakat mengenai penagihan tidak beretika ke depannya dapat turun signifikan, ” kata dia.

Yasmine menyampaikan agar tenaga penagihan terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku. Adapun etika dalam penagihan sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai berikut.

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang  dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Tidak dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen
  3. Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal
  4. Hanya kepada penerima dana, bukan pihak lain
  5. Tidak dilakukan terus-menerus hingga mengganggu
  6. Dilakukan di alamat penagihan atau domisili penerima dana
  7. Hanya pada hari Senin sampai Sabtu (bukan hari libur nasional), antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat
  8. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lebih lanjut, AFPI tengah mengembangkan portal tenaga penagihan yang merupakan sistem digitalisasi untuk manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas tenaga penagihan dan kepercayaan publik, serta sebagai mitigasi risiko rekrutmen dan meningkatkan akuntabilitas tenaga penagihan.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories