Bank Konvensional Segera Beroperasi Lagi di Aceh, Ini Alasannya

Ilustrasi bank konvensional. (Pexels)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana mengizinkan bank konvensinal beroperasi kembali di wilayah tersebut. Kebijakan ini bakal diawali revisi Peraturan Daerah (Perda) Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sebagai informasi, bank konvensional dilarang beroperasi di Serambi Mekah sejak pemberlakuann qanun atau Perda LKS sejak 2018. Aturan tersebut praktis membuat hanya ada dua bank syariah besar yang buka di Aceh yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). 

Ada pula beberapa bank syariah lain seperti BCA Syariah dan BTN Syariah. Namun skala dan unit usahanya tak sebesar BSI dan BAS. Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pihaknya berencana merevisi Perda LKS yang selama ini merintangi bank konvensional untuk membuka cabang di Aceh. 

“Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Muhammad melalui keterangan persnya, dikutip dari Antara, Senin 22 Mei 2023.

Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Aceh telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dilakukan pembahasan oleh parlemen. Menurut Muhammad MTA, Pemprov pada dasarnya sepakat atas rencana revisi qanun LKS. Pihaknya juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 terkait peninjauan peraturan tersebut. 

Gangguan BSI

Sebelumnya muncul kabar Aceh bakal kembali mendorong beroperasinya bank konvensional menyusul gangguan layanan BSI pada awal Mei lalu. Pihaknya mengakui perbankan syariah di Aceh selama ini belum dapat menjawab dinamika dan problem sosial ekonomi masyarakat. Hal itu, imbuhnya, membuat masyarakat ingin agar bank konvensional masuk lagi ke Tanah Rencong. 

Selain itu, Pemprov menyebut ada dorongan dari pelaku usaha agar dapat menyesuaikan kaitannya dengan transaksi keuangan berskala nasional dan internasional. “Wacana perubahan ini merupakan aspirasi masyarakat, terutama para pelaku dunia usaha. Perlu dikaji dan analisis kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini,” imbuh Muhammad. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago

Related Stories