Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Propam Polri, Ini Kasusnya

Gedung Bank OCBC NISP. / Ocbcnisp.com

Pemberhentian laporan pengaduan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan penipuan yang melibatkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo membuat PT Bank OCBC NISP Tbk meminta Kapolri memberikan perlindungan dan penegakan hukum melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Div. Propam Polri).

Laporan ini diduga karena pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik yang menginformasikan pemberhentian laporan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pengadu, yakni Bank OCBC NISP.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan laporan pengaduan yang terhenti adalah surat pengaduan tertanggal 17 November 2021 yang dikirimkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) perihal Laporan Pengaduan untuk dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana oleh PT Hair Star Indonesia (HSI).

“Pengaduan Bank OCBC NISP ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses Penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 April 2022,” kata Hasbi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Selanjutnya, papar Hasbi, kedua pihak yaitu Bank OCBC NISP dan HSI sudah memberikan klarifikasi sebanyak dua kali pada Desember 2021 sampai Juli 2022 di Bareskrim Jakarta dan Surabaya.

Bank OCBC NISP kemudian mendapatkan informasi pada 5 Juli 2022 dari penyelidik bahwa sudah diterbitkan surat panggilan kepada Susilo Wonowidjojo yang diduga mengetahui terjadinya peralihan saham dari PT Hari Mahardika Utama (HMU) selaku pemegang 50% saham PT HSI kepada Hadi Kristanto Nitisantoso pada 17 Mei 2021. Adapun Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang 99,9% saham PT.HMU.

“Surat panggilan pertama yang dikirimkan ke rumahnya di Surabaya, Susilo Wonowidjojo tidak hadir tanpa keterangan,” terang Hasbi.

Begitu juga surat panggilan kedua, lanjut Hasbi, pada Juli 2022 yang dikirimkan ke kantornya di Jakarta, Susilo juga tidak hadir tanpa keterangan. Namun pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik bahwa laporan pengaduan dihentikan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Bank OCBC NISP sangat menyayangkan sekali jika laporan dihentikan dengan terkesan buru-buru dan terlebih ini terjadi setelah dilakukan pemanggilan kedua kali kepada Susilo Wonowidjojo sebagai pemegang 50% saham HSI lewat HMU.

“Selanjutnya kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan Perlindungan dan Penegakan Hukum bagi kami selaku pengadu, sebagaimana slogan Bapak Kapolri agar Polri ‘Presisi’ yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” kata Hasbi.

Selain Itu Bank OCBC NISP pada 9 Januari 2023 kembali melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT. HMU selaku pemegang 50% saham HSI, di antaranya adalah Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. 

Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris HSI, karena telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp232 miliar dan kerugian immateriil Rp1 triliun. HSI adalah perusahaan produsen rambut palsu/wig berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur yang kemudian dinyatakan pailit setelah terjadi pergantian pemegang saham. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories