Batas Penghasilan Bebas Pajak Mau Naik? Ini Penjelasannya!

Ketahui PTKP, Batas Penghasilan Bebas Pajak yang Diusulkan Naik 2 Kali Lipat (business standard)

JAKARTA - Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajukan permintaan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Usulan ini dipandang sebagai upaya penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat daya beli masyarakat.

FSPMI menilai bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak. Mereka menyoroti bahwa biaya hidup terus mengalami kenaikan, sementara angka PTKP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

“Naikan besaran PTKP jadi Rp10 juta,” sebut FSPMI kala menyampaikan tuntutan dalam aksi May Day, dikutip Senin, 20 Mei 2025.

FSPMI menilai dengan menaikkan PTKP, beban pajak yang harus ditanggung oleh pekerja akan berkurang. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan ekonomi nasional.

Tuntutan serupa sebelumnya pernah disuarakan di parlemen. Pada tahun 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kenaikan PTKP menjadi Rp8 juta per bulan. 

Menurut fraksi PKS, langkah ini dapat menjadi stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa memberikan tekanan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apa Itu PTKP?

PTKP merupakan komponen penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang berfungsi sebagai batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak. 

Artinya, jika penghasilan neto seseorang berada di bawah angka PTKP, maka ia tidak diwajibkan membayar PPh. PTKP terdiri dari beberapa komponen, yakni untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan bagi yang sudah menikah, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung, serta tambahan untuk tanggungan maksimal tiga orang. 

Sejak 2016, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, dengan tambahan status menikah dan tanggungan masing-masing sebesar Rp4,5 juta per tahun.

Sejak pertama kali diterapkan pada 1984, PTKP telah mengalami sembilan kali perubahan. Salah satu lonjakan besar terjadi pada 2005, ketika PTKP dinaikkan menjadi Rp12 juta per tahun dari sebelumnya hanya Rp960.000. 

Kenaikan besar lainnya terjadi pada 2016 yang menetapkan besaran Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak sendiri, dan belum mengalami perubahan hingga saat ini, meski kebutuhan ekonomi masyarakat terus meningkat.

Sejumlah pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kalangan ekonom, menilai bahwa kenaikan PTKP tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan. 

Sebaliknya, peningkatan PTKP dinilai dapat mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor lainnya.

Desakan FSPMI agar PTKP dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan mencerminkan keresahan buruh akan tekanan ekonomi yang terus meningkat. Jika usulan ini diakomodasi, maka diperkirakan akan terjadi relaksasi beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 19 May 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Mei 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Bagikan
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories